AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Akhir Pelarian Hendra Subrata, Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Tahun 2008

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) akhirnya dapat dideportasi ke Indonesia dari Singapura

Buronan Negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) akhirnya dapat dideportasi ke Indonesia dari Singapura

Jakarta , SemeruPost – Buronan Negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) pada tanggal 26 Juni 2021 akhirnya dapat dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun melarikan diri ke Singapura.

Perlu kita ketahui kembali, bahwa pada periode tahun 2008, Hendra Subrata ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Hermanto Wibowo di wilayah KS Tubun, Jakarta Barat oleh penyidik Dit Reskrimun Polda Metro Jaya yang pada saat itu dipimpin oleh AKBP Nico Afinta yang menjabat sebagai Kasubdit Ranmor selaku Katim Penyidikan. Di mana saat ini, Nico Afinta sudah berpangkat Irjen Pol dan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Pada saat itu Tersangka Hendra Subrata mencoba membunuh korban Hermanto Wibowo dengan cara memukul bagian kepala korban dengan Barbel. Serangkaian proses penyidikan dilalui dengan langkah-langkah scientific crime investigation guna menemukan alat bukti.

Tersangka Hendra Subrata pun tidak tinggal diam saat proses penyidikan berlangsung. Tersangka beberapa kali melaporkan pihak penyidik ke fungsi Propam dengan tuduhan proses penyidikan tidak profesional. Namun, semua tuduhan itu terbantahkan dan tidak terbukti saat penyelidikan laporan aduan tersebut yang dilakukan oleh pihak Propam. Hingga pada akhirnya, berkas perkara tersangka Hendra Subrata dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan, Hendra Subrata dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan setelah melalui tahapan proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010. Namun, saat akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan, terdakwa melarikan diri, hingga pihak Polda Metro Jaya atas permohonan dari pihak Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hendra Subrata pada tanggal 28 September 2011

Saat dimintai keterangan di Polda Jawa Timur pada Minggu, (11/07/2021), Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, bahwa benar buronan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2008 Hendra Subrata berhasil di Deportasi dari Singapura kembali ke Indonesia pada tanggal 26 Juni 2021. Hal ini dapat dilakukan berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kemenlu RI, NCB Interpol Polri serta dukungan Pemerintah Singapura.

“Saya turut merasa bangga atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, NCB Interpol dan Pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan Kasus pembunuhan berencana Hendra Subrata,” jelas Kapolda Jatim. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kanit Binmas Polsek Kawasan Kali Baru Sampaikan Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024
Panglima TNI Buka Kejuaraan Jetski Panglima TNI Cup 2024, Cetak Rekor MURI, Bagikan Sembako dan Tanam Pohon untuk Masyarakat Pulau Kelor
Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Warga Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas
Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas
Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 10:40 WIB

Kanit Binmas Polsek Kawasan Kali Baru Sampaikan Imbauan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:37 WIB

Panglima TNI Buka Kejuaraan Jetski Panglima TNI Cup 2024, Cetak Rekor MURI, Bagikan Sembako dan Tanam Pohon untuk Masyarakat Pulau Kelor

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Warga Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas

Jumat, 22 November 2024 - 13:54 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh

Jumat, 22 November 2024 - 11:48 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna

Kamis, 21 November 2024 - 12:09 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB

Kamis, 21 November 2024 - 11:47 WIB

Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas

Berita Terbaru