AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Akhir Pelarian Hendra Subrata, Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Tahun 2008

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buronan Negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) akhirnya dapat dideportasi ke Indonesia dari Singapura

Buronan Negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) akhirnya dapat dideportasi ke Indonesia dari Singapura

Jakarta , SemeruPost – Buronan Negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) pada tanggal 26 Juni 2021 akhirnya dapat dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun melarikan diri ke Singapura.

Perlu kita ketahui kembali, bahwa pada periode tahun 2008, Hendra Subrata ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Hermanto Wibowo di wilayah KS Tubun, Jakarta Barat oleh penyidik Dit Reskrimun Polda Metro Jaya yang pada saat itu dipimpin oleh AKBP Nico Afinta yang menjabat sebagai Kasubdit Ranmor selaku Katim Penyidikan. Di mana saat ini, Nico Afinta sudah berpangkat Irjen Pol dan menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur.

Pada saat itu Tersangka Hendra Subrata mencoba membunuh korban Hermanto Wibowo dengan cara memukul bagian kepala korban dengan Barbel. Serangkaian proses penyidikan dilalui dengan langkah-langkah scientific crime investigation guna menemukan alat bukti.

Tersangka Hendra Subrata pun tidak tinggal diam saat proses penyidikan berlangsung. Tersangka beberapa kali melaporkan pihak penyidik ke fungsi Propam dengan tuduhan proses penyidikan tidak profesional. Namun, semua tuduhan itu terbantahkan dan tidak terbukti saat penyelidikan laporan aduan tersebut yang dilakukan oleh pihak Propam. Hingga pada akhirnya, berkas perkara tersangka Hendra Subrata dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan, Hendra Subrata dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan setelah melalui tahapan proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010. Namun, saat akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan, terdakwa melarikan diri, hingga pihak Polda Metro Jaya atas permohonan dari pihak Kejaksaan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa Hendra Subrata pada tanggal 28 September 2011

Saat dimintai keterangan di Polda Jawa Timur pada Minggu, (11/07/2021), Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, bahwa benar buronan kasus pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada tahun 2008 Hendra Subrata berhasil di Deportasi dari Singapura kembali ke Indonesia pada tanggal 26 Juni 2021. Hal ini dapat dilakukan berkat kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kemenlu RI, NCB Interpol Polri serta dukungan Pemerintah Singapura.

“Saya turut merasa bangga atas keberhasilan Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, NCB Interpol dan Pemerintah Singapura dalam proses pemulangan buronan Kasus pembunuhan berencana Hendra Subrata,” jelas Kapolda Jatim. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-123 Kodim 1510/Sula Sasar Fisik Manunggal Air Tahap Pemasangan Pipanisasi
Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI
Revisi UU TNI untuk Perkuat Pertahanan Negara dan Profesionalisme Prajurit
Satgas Yonif 715/Mtl Berbagi Kasih
Penanaman Mangrove Kodim 1510/Sula: Langkah Konkret Menjaga Ekosistem Pantai
Babinsa Mapurujaya Bantu Petani Panen Jagung
Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke Rumah Sakit
Panglima TNI Sematkan Bintang Yudha Dharma Utama Kepada Menhan RI

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:57 WIB

Satgas TMMD ke-123 Kodim 1510/Sula Sasar Fisik Manunggal Air Tahap Pemasangan Pipanisasi

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:50 WIB

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:39 WIB

Satgas Yonif 715/Mtl Berbagi Kasih

Sabtu, 15 Maret 2025 - 15:08 WIB

Penanaman Mangrove Kodim 1510/Sula: Langkah Konkret Menjaga Ekosistem Pantai

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:08 WIB

Babinsa Mapurujaya Bantu Petani Panen Jagung

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11 WIB

Satgas Yonif 715/Mtl Bantu Evakuasi Anak Papua ke Rumah Sakit

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:40 WIB

Panglima TNI Sematkan Bintang Yudha Dharma Utama Kepada Menhan RI

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:34 WIB

Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI

Berita Terbaru

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah posisi strategis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia

News

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi TNI

Minggu, 16 Mar 2025 - 16:50 WIB