SEMERUPOST, Bekasi – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi, menggelar rapat Konsolidasi Aksi bersama di kampus universitas Pertiwi pada Kamis,(22/08/2024) siang.
Aliansi BEM yang tergabung dalam beberapa kampus di antaranya, STIES Mitra Karya, STIT Almarhalah Al-Ulya, STIE Tri Bhakti, STIE Gici, STIE Mulia Pratama dan Universitas Pertiwi berkumpul menggelar rapat konsolidasi dengan isu nasional yang beredar kemarin.
Pasalnya, keputusan MK hari ini menjadi persoalan yang menggerakkan mahasiswa dan semua elemen masyarakat untuk mengawal keputusan MK itu. sebab Keputusan MK tersebut ingin melakukan revisi oleh BALEG (Badan Legislasi) DPR RI akan tetapi keputusan tersebut sudah menjadi keputusan final. Di dalam keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam hal ini, setelah kejadian tersebut ribuan mahasiswa berkumpul untuk melakukan aksi demontrasi didepan gedung DPR RI untuk menolak keputusan tersebut.
Sementara itu, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi menggelar Konsolidasi Aksi dan menyatakan sikap di depan gedung DPRD Kota Bekasi perihal revisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang tertuang dalam putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang di laksanakan dan di lakukan oleh BALEG DPR. Dalam keterangan nya dia menghimbau agar pemerintah selalu taat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat.
Muhamad Fikry selaku Ketua BEM STIES Mitra Karya Kota Bekasi menyatakan sikap didepan gedung DPRD Kota Bekasi bersama teman teman aliansi BEM lainnya. katanya, jika keputusan MK merupakan keputusan yang final undang undang tersebut tidak mematuhi hukum.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa putusan MK adalah keputusan yang final dan mengikat, dan hanya bisa di rubah atau di ganti dengan putusan MK terbaru, jika terdapat perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, maka saya katakan undang-undang tersebut tidak mematuhi hukum,”
Lebih lanjut dia juga menilai bahwa tidak adanya alasan yang logis atau ikhwal yang memaksa terkait adanya revisi UU Pilkada terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang di lakukan oleh Baleg DPR terhadap putusan MK tersebut.
- “Saya melihat RUU ini syarat akan kepentingan, di karenakan kami tidak melihat urgensi terhadap perubahan tersebut. Dan pemerintah juga tidak bisa memberikan alasan yang logis terkait perubahan itu” ujarnya
“Dengan pernyataan sikap ini, kami aliansi BEM kota Bekasi akan menggelar aksi lanjutan di gedung DPR-RI Sebagai sikap tegas kami pada pengawalan putusan MK tersebut sampai dengan selesai” Tutup nya ***