AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Minggu, 17 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi

Mataram, SemeruPost – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambil alih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambil alih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. (**)

Berita Terkait

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI
Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa
De Mantap Soroti Polisi Diduga Menjadi Broker Proyek Ijon Bekasi
TNI Tanamkan Wawasan Kebangsaan Melalui Program Papua Pintar
Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar
Satgas TMMD Bagikan Makanan Bergizi kepada Anak-anak Kampung Keakwa
Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame
Wujud Kepedulian Nyata: TNI Bantu Evakuasi dan Dampingi Keluarga Korban Penembakan OPM di Tembagapura

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:35 WIB

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:23 WIB

De Mantap Soroti Polisi Diduga Menjadi Broker Proyek Ijon Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:14 WIB

TNI Tanamkan Wawasan Kebangsaan Melalui Program Papua Pintar

Senin, 11 Mei 2026 - 19:03 WIB

Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:33 WIB

Tim Patroli Pengintaian Koops TNI Habema Berhasil Mengamankan Senjata Api Campuran di Distrik Wame

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Wujud Kepedulian Nyata: TNI Bantu Evakuasi dan Dampingi Keluarga Korban Penembakan OPM di Tembagapura

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian dengan Evakuasi Warga Sakit

Berita Terbaru

Pusat Informasi dan Pengolahan Data Tentara Nasional Indonesia (Pusinfolahta TNI) melaksanakan Forum Satu Data TNI

News

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB