Jakarta, SemeruPost – Siswi kelas IV Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pencabulan. Pelakunya tak lain ayah angkat sendiri yang bekerja sebagai hairstylist atau penata rambut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, bahwa aksi pencabulan pelaku inisial S (42) terjadi sejak Januari 2022 di salah satu perumahan kawasan Bojong Nangka, Kelapa 2 Kabupaten Tangerang, Kamis (8/9/2022).
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, modusnya mencabuli anak tiri sudah berulang kali. Zulpan menerangkan, aksi pelaku terungkap usai Ibu kandung mendengar keluh-kesah korban inisial AKM (12) pada tanggal 02 September 2022 kemarin. Kasus dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan.
Zulpan menerangkan, pelaku diketahui berprofesi sebagai penata rambut. Sehingga, sering berpindah-pindah lokasi. Penyidik berhasil mendeteksi pelaku saat berada di Denpasar, Bali.
“Penyidik menjemput pelaku, kemudian Minggu tanggal 04 September 2022 dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk diperiksa,” kata Zulpan.
“Kepada penyidik mengakui perbuatannya. Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tutup E. Zulpan. (*)