Jakarta, SemeruPost – Dalam rangka pemantapan Integrasi Sistem Informasi, Bakamla RI mengundang instansi teknis dan terkait, khususnya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Kegiatan berlangsung secara luring, bertempat di Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56 Jakarta Pusat, Kemarin.
Acara dibuka oleh Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi Bakamla RI Laksamana Muda Bakamla Tatit Eko Witjaksono, S.E., M.Tr (Han). Dalam sambutannya, dikatakan bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal implementasi dari PP No.13 Tahun 2022 dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan dan penegakan hukum.
Sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 dalam PP tersebut, menyebutkan bahwa “Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum, Badan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia”. Sedangkan ayat 2 menyebutkan “Dalam rangka pengintegrasian sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Terkait dan Instansi Teknis menyediakan fasilitas serta membuat keterhubungan dan akses dengan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional”.
Tercantum dalam penjelasan PP tersebut, yang dimaksud dengan Instansi Terkait terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan fungsi di bidang kepabeanan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pelayaran, serta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, Instansi Teknis dimaksudkan kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki fungsi di bidang hubungan luar negeri, pemerintahan dalam negeri, pertahanan, perdagangan, lingkungan hidup dan kehutanan, keimigrasian, energi dan sumber daya mineral, kebudayaan, kesehatan, pengawasan kegiatan ketenaganukliran, pengawasan obat dan makanan, karantina, pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika, penanggulangan terorisme, pencarian dan pertolongan, penanggulangan bencana, hidro-oseanogarfi, meterorologi klimatologi dan geofisika, penginderaan dan antariksa, intelijen, serta siber dan persandian.
Dengan demikian, diharapkan integrasi maksimal antar instansi dapat terjalin, terlebih lagi setelah terciptanya wadah hukum PP No. 13 Tahun 2022 ini. “Tim kerja tersebut nantinya akan mengoperasikan sistem, melakukan analisis data dan informasi yang nantinya diharapkan dapat menjaga keamanan dan keselamatan maritim secara maksimal, dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia”, ucap Laksda Bakamla Tatit saat mengakhiri sambutannya.
Pertemuan dilanjutkan dengan kunjungan ke Kantor Pusat Informasi Marabahaya Laut (KPIML). Kesempatan ini digunakan sebagai pengenalan sistem yang sudah terdapat di KPIML. Tugas dan fungsi KPIML juga turut disampaikan, beserta kemampuan dan tantangan yang dimiliki. (***)