Jakarta, SemeruPost – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) pada Unit Kearsipan I Bagian TU dan Rumga, Biro Umum melaksanakan pemusnahan Arsip berupa 969 berkas surat cuti dari Unit Pengolah Biro Umum dalam hal ini Bagian Kepegawaian. Pelaksanaan pemusnahan arsip dengan metode pencacahan bertempat di Aula Mabes Bakamla RI, Jl. Proklamasi No. 56, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).
Kepala Biro Umum Laksma Bakamla Amin Budi Cahyono membuka secara resmi acara pemusnahan arsip perdana Bakamla RI tahun 2009-2016. Dalam sambutannya, Laksma Bakamla Amin BC mengatakan pemusnahan arsip ini merupakan kegiatan penyusutan arsip yang pertama di Bakamla RI sesuai dengan surat persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-KN.00.03/43/2022 tanggal 17 Maret 2022 perihal persetujuan pemusnahan arsip kurun waktu tahun 2009 s.d 2016.
Dikatakannya, arsip yang dimusnahkan berupa surat cuti dari Unit Pengolah Biro Umum dalam hal ini Bagian Kepegawaian yang telah memenuhi jadwal retensi arsip.
Pada kesempatan tersebut, Laksma Bakamla Amin BC menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini dilakukan sebagai salah satu indikator penilaian pengawasan eksternal ANRI, semoga ini menjadi awal yang baik dan dapat dilaksanakan kembali secara berkelanjutan sesuai dengan jadwal retensi arsip Bakamla RI.
Di penghujung sambutannya, Laksma Bakamla Amin BC berharap kepada seluruh personel Bakamla RI khususnya para Kasubbag TU, para Admin dan para pengelola arsip untuk terus mengembangkan kompetensi diri di bidang kearsipan sehingga dapat meningkatkan pengetahuan tertib arsip untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis sesuai kaidah kearsipan.
Acara dilanjutkan dengan pencacahan berkas yang secara simbolis dilakukan oleh Kepala Biro Umum Laksma Bakamla Amin BC. Kemudian, dilanjutkan dengan penghapusan permanen soft file dokumen surat cuti oleh Kepala Biro Umum Laksma Bakamla Amin BC, Kabag TU dan Rumga Kolonel Bakamla Dr. Eddy HH Panjaitan, S.H.,S.E.,M.M.,CSBA., dan Kabag Kepegawaian Kolonel Bakamla Joko Susilo, S.Sos., M.M. Sesi akhir kegiatan, dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip. (*)