AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Bakamla RI Tangkap Kapal Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna Utara

Minggu, 13 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KN. Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal

KN. Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal

Natuna, SemeruPost – KN. Marore-322 Bakamla RI berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.

Kronologisnya, KN. Marore-322 pada hari Jumat 11 Agustus, saat yang sedang melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut, melihat adanya satu kapal yang sedang melaksanakan penangkapan ikan di perairan Indonesia pukul 09.58 WIB. Melihat hal tersebut, juru radar melaporkan bahwa kapal itu tidak menyalakan AIS dan berposisi di baringan 317 jarak 12 Nm.

Tidak tunggu lama, KN. Marore-322 mendekat ke kapal target. Pada pukul 10.28 WIB dengan jarak 1,4 Nm terlihat secara visual bahwa kapal ikan tersebut merupakan KIA bendera Vietnam dengan nama lambung BD 97178 TS. Namun sayangnya, sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan maksud melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.

Alhasil pada pukul 10.58 WIB, Tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan, serta lokasi KIA berdasarkan GPS.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 Anak Buah Kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan. Selanjutnya, pukul 12.00 WIB KIA ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas. Hal ini melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.
Foto: Humas Bakamla RI

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mabes TNI Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda: Indonesia Harus Berdiri Tegak Tidak Boleh Kalah
Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Hadirkan Kebahagiaan Lewat Pembangunan RTLH
Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Hari Sumpah Pemuda ke-97
Dandim 1710/Mimika Pimpin Acara Tradisi Korps Pindah Satuan, Masuk Satuan dan Purna Tugas
Warga Desa Tagalaya Segera Nikmati Air Bersih Sebelum Penutupan
Babinsa Mapurujaya Komsos dan Pendampingan Petani Cabai
Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Ibadah Bersama Masyarakat
Dandim 1710/Mimika Bersama Ketua Persit KCK Cab. XXXV Melaksanakan Panen Slada

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:02 WIB

Mabes TNI Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda: Indonesia Harus Berdiri Tegak Tidak Boleh Kalah

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:54 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Hadirkan Kebahagiaan Lewat Pembangunan RTLH

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:03 WIB

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Pengibaran Bendera Hari Sumpah Pemuda ke-97

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Dandim 1710/Mimika Pimpin Acara Tradisi Korps Pindah Satuan, Masuk Satuan dan Purna Tugas

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:13 WIB

Warga Desa Tagalaya Segera Nikmati Air Bersih Sebelum Penutupan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Ibadah Bersama Masyarakat

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Dandim 1710/Mimika Bersama Ketua Persit KCK Cab. XXXV Melaksanakan Panen Slada

Jumat, 24 Oktober 2025 - 11:36 WIB

Panglima TNI Tinjau Pembangunan Fasilitas Latihan Multidimensi di Pusdiklat Kopassus Batujajar

Berita Terbaru