AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi (Foto: Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah)

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi (Foto: Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah)

Jakarta, SemeruPost – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan.

“Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (11/10).

Nurul menuturkan, 22 orang jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut di antaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya.

Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni berinisial HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM. Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

“Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB,” ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tutup Nurul. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial Bagi Sembako Kepada Kaum Dhuafa dan Mualaf
Gelora Kemerdekaan, TNI AD Bersama Rakyat Bersatu Semangat Merah Putih
Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Kebut Penyelesaian
Bakamla RI – Korea Coast Guard Selamatkan Delapan ABK WNI dari Dugaan TPPO di Korsel
Kodim 1710/Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah
Danrem 151/Binaiya Sutradarai Film “Janji Senja”, Pangdam XV/Pattimura Apresiasi Positif dan Ajak Nobar
TMMD ke-125 Kodim 1506/Namlea Picu Pembangunan di Buru Selatan
Pangdam XV/Pattimura Mendukung Korem 151/Binaiya Raih Predikat Menuju WBK dan WBBM

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Sosial Bagi Sembako Kepada Kaum Dhuafa dan Mualaf

Rabu, 13 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Gelora Kemerdekaan, TNI AD Bersama Rakyat Bersatu Semangat Merah Putih

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Satgas TMMD 125 Kodim 1506/Namlea Kebut Penyelesaian

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:30 WIB

Bakamla RI – Korea Coast Guard Selamatkan Delapan ABK WNI dari Dugaan TPPO di Korsel

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:52 WIB

TMMD ke-125 Kodim 1506/Namlea Picu Pembangunan di Buru Selatan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Pangdam XV/Pattimura Mendukung Korem 151/Binaiya Raih Predikat Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:26 WIB

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Latih Paskibra Distrik Mimika Barat

Berita Terbaru

Kodim 1710/Mimika menggelar acara gerakan pangan murah

News

Kodim 1710/Mimika Gelar Gerakan Pangan Murah

Selasa, 12 Agu 2025 - 19:38 WIB