AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas

Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas

Jakarta, SemeruPost – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Warga Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas
Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas
Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB
Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas
Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Warga Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas

Jumat, 22 November 2024 - 13:54 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh

Jumat, 22 November 2024 - 11:48 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

Jumat, 22 November 2024 - 10:25 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna

Kamis, 21 November 2024 - 11:47 WIB

Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas

Kamis, 21 November 2024 - 10:58 WIB

Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke

Rabu, 20 November 2024 - 11:10 WIB

Patroli Dialogis Satsamapta Cegah Tawuran

Berita Terbaru