AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Rabu, 28 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas

Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas

Jakarta, SemeruPost – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren Tiga dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Menanggapi hal tersebut, Polri menyampaikan apresiasi kepada tim khusus dan Kejaksaan Agung yang terus bekerja, berkolaborasi dan bersinergi untuk merampungkan berkas penyidikan perkara tersebut.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dengan dinyatakannya dua berkas perkara tersebut, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana maupun Obstruction of Justice.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/9).

Untuk saat ini, Dedi menyebut bahwa, pihak tim khusus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses administrasi P-21. Kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21-nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (**)

Berita Terkait

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare
Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal: Satlap Tri Cakti bersama Tim Intelrem 045/Gaya Amankan 3 Terduga Pelaku di Pelabuhan Tanjung Kalian
Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Hari Buruh Internasional
Pengosongan Rumah Dinas Mabes TNI di Komplek Slipi Berjalan Tertib dan Sesuai Ketentuan
Panglima TNI Dampingi Presiden Berikan Taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor
Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga yang Sakit

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:21 WIB

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:45 WIB

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:24 WIB

Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Timah Ilegal: Satlap Tri Cakti bersama Tim Intelrem 045/Gaya Amankan 3 Terduga Pelaku di Pelabuhan Tanjung Kalian

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:19 WIB

Tim Wasev TMMD ke-128 dari PJO TMMD Tinjau Langsung Sasaran di Kampung Keakwa

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:12 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Hari Buruh Internasional

Kamis, 30 April 2026 - 22:24 WIB

Pengosongan Rumah Dinas Mabes TNI di Komplek Slipi Berjalan Tertib dan Sesuai Ketentuan

Kamis, 30 April 2026 - 16:09 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden Berikan Taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor

Kamis, 30 April 2026 - 12:31 WIB

Tim Kesehatan Satgas TMMD Gerak Cepat Layani Warga yang Sakit

Berita Terbaru