Jakarta, SemeruPost – Polda Metro Jaya menyerahkan 10 tersangka kasus Khilafatul Muslimin kepada kejaksaan, terkait berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21), Senin (3/10/2022).
Bahwa proses sidik sudah selesai. Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bekasi,” ujar Pejabat Sementara Kasubdit Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Liston Marpaung.
Terkait tempat penahanan para tersangka tersebut, kata Liston, tunggu keputusan Jaksa. “Sudah tahap kedua, jaksa menentukan apakah dititip di mana. Kita tunggu keputusan jaksa,” kata Liston.
Para tersangka tersebut termasuk pemimpin Kilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Berkasnya dipisah dengan tersangka lainnya. Ia di prasangka persangkaan UU Organisasi Masyarakat, UU Peraturan Hukum Pidana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sedangkan tersangka lainnya yaitu, Muhammad Hidayat, Imbron Najib, Suryadi Wironegoro, Nurdin, Muhammad Hasan Albana, Faisol, Hadwiyanto Moerniadon, Abdul Azis dan Indra Fauzi. Kasus kelompok Khilafatul Muslimin berawal melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur,” tutup Liston. (*)