Jakarta, SemeruPost – Dalam keterangan Persnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, bahwa Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Raya Kalisuren, Tajurhalang Depok, pada Sabtu (28/5/2022) beberapa hari lalu.
“Penyidik Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan korban berinisial M,” katanya di Mapolda Metro Jaya dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/7/2022).
“Dari hasil pengungkapan tersebut, telah diamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya. Keempat tersangka yang diamankan masing-masing di antaranya berinisial, MIH (16), MFM (21), IR (35) dan SH (22). Keempat orang ini memiliki peran masing-masing.
“MIH (16) adalah sebagai eksekutor dan tiga orang lainnya sebagai penadah. Untuk tersangka inisial MH tidak ditampilkan karena masih di bawah umur,” bebernya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan seorang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada satu orang DPO inisial MS yang perannya sebagai Joki,” ungkapnya.
Akibatnya, tersangka MIH dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara sedangkan tiga orang Penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)