AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Dalam Satu Bulan,Polres Pasuruan Ungkap Hampir 500 Gram Narkoba

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Pasuruan-Dalam sebulan terakhir, Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan sebanyak 27 pelaku penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang).

Seluruh pelaku tersebut rata-rata adalah kurir alias pengantar narkoba yang dipesan oleh seseorang dan diambil di satu lokasi yang telah disepakati.

Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz menjelaskan, 27 pelaku tersebut berasal dari 19 kasus. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 490,35 gram sabu dan 1000 butir obat keras dan berbahaya (Okerbaya).

“Totalnya 27 orang tersangka dari 19 kasus di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan, dan semuanya telah kami amankan,” imbuh Wakapolres saat memimpin Konferensi Pers di Balai Warta Polres Pasuruan, Senin (3/2/2025) siang.

Ditambahkan Wakapolres, dari seluruh kasus yang terungkap, ada satu kasus paling menonjol di penghujung bulan januari kemarin. Dimana polisi berhasil membekuk 3 pelaku yang akan mengirimkan narkotika jenis sabu dari Kabupaten Pasuruan menuju Kabupaten Blitar, Jumat (31/1/2025) lalu.

Diketahui, ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial M (36), FR (22) dan KLA (41) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Blitar. Mereka membawa sabu dengan menggunakan kendaraan Mini Bus Daihatsu Ayla dan berhasil dihentikan saat melintas di TKP (Tempat kejadian perkara). Tepatnya di wilayah Dusun Ploso, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan.

“Kita berhentikan kendaraan yang dibawa oleh ketiga pelaku yang akan mengirimkan sabu dari Kabupaten Pasuruan menuju Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Dari tiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan 3 kantong plastik berisi sabu dengan berat 296,42 gram sabu, 3 buah handphone, 1 unit minibus Daihatsu Ayla hingga uang tunai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.(Rms*.)

Berita Terkait

Kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Membuahkan Hasil Juara II Katergori Terbaik
2 Hari Pertama, Kapolres Tuban Menunjukkan Komitmen
Diduga Salah Satu Warga Mendapatkan Intimidasi Dari Oknum Polisi .
GAMKI Melaporkan JK ke Polda Metro Jaya, Buntut Video Mati Syahid
Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,4 Tersangka Diamankan
LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Mendesak Bupati Pasuruan Untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Tretes Tolak Alih Fungsi Hutan
Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum dari Ormas Sakera, DIRUT Siap Bawa Perkara Ini Ke Jalur Hukum.
Berita Foto: Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:43 WIB

Kepemimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Membuahkan Hasil Juara II Katergori Terbaik

Minggu, 19 Juli 2026 - 23:07 WIB

2 Hari Pertama, Kapolres Tuban Menunjukkan Komitmen

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:09 WIB

Diduga Salah Satu Warga Mendapatkan Intimidasi Dari Oknum Polisi .

Senin, 13 April 2026 - 11:06 WIB

GAMKI Melaporkan JK ke Polda Metro Jaya, Buntut Video Mati Syahid

Kamis, 9 April 2026 - 09:08 WIB

Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,4 Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 19:31 WIB

LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Mendesak Bupati Pasuruan Untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Tretes Tolak Alih Fungsi Hutan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:30 WIB

Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum dari Ormas Sakera, DIRUT Siap Bawa Perkara Ini Ke Jalur Hukum.

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54 WIB

Berita Foto: Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Berita Terbaru