Merauke, SemeruPost – Danrem 174/ATW Merauke Brigjen TNI E. Reza Pahlevi, S.E selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi (Dankolakops) Korem 174/ATW memberikan apresiasi kepada Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 410/Alugoro yang berhasil mengamankan 1 pucuk senjata rakitan laras panjang jenis Garand dan 8 butir munisi call 5,56 mm.
Hal tersebut disampaikan Danrem 174 Merauke usai menerima senjata dan munisi serta penandatanganan berita acara penyerahan 1 pucuk senjata rakitan laras panjang dan 8 butir munisi call 5,56 mm serta sebilah parang, bertempat di Makorem 174/ATW Jl. Poros Tanah Miring, Kampung Kamangi, Distrik Tanah Miring, Kab. Merauke, Papua, Jumat (08/07/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Brigjen TNI E. Reza Pahlevi didampingi oleh Kepala Staf Korem 174/ATW, Kepala Seksi Intelijen Korem 174/ATW dan Dandenpal Merauke.
Danrem menjelaskan bahwa 1 pucuk senjata rakitan laras panjang jenis Garand dan 8 butir munisi call 5,56 mm ditemukan di dalam mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi PA 7184 GB, saat personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 410/Alugoro melaksanakan sweeping rutin di Pos Camp Modern Kampung Asiki, Distrik Jair, Kab. Boven Digoel Papua, dipimpin oleh Pasi Intel Satgas Yonif 410/Alugoro Kapten Inf Ary Perdana Adzasyli.
“Saat ditemukan, senjata rakitan laras panjang jenis Garand dan 8 butir munisi call 5,56 mm tersebut berada dalam mobil dengan kondisi terbungkus terpal dan diletakan di atas tempat duduk/jok belakang mobil,” ujarnya.
Lebih lanjut Brigjen TNI E. Reza Pahlevi mengatakan bahwa asal usul kepemilikan senjata rakitan laras panjang dan munisi tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut, karena di daerah perbatasan RI-PNG khususnya sektor selatan masih banyak jalan tikus yang bisa dijadikan jalur penyelundupan baik senjata, ganja/narkoba dan barang-barang terlarang lainnya.
“Untuk itu kepada Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG selain menjaga keamanan wilayah perbatasan dan membantu kesulitan masyarakat yang ada di perbatasan juga harus intensif melaksanakan pemeriksaan terhadap masyarakat pelintas batas,” tegasnya. (Penrem 174 Merauke)