SemeruPost,Pasuruan-Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap dua tersangka pencurian dan kekerasan diwilayah Kecamatan Pandaan. Akibat kejadian ini korban mengalami luka robek dipergelangan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Kanit Reskrim Polres Pasuruan, Ipda Dafa mengatakan dua tersangka terdiri dari MHF (17) Desa Legok Kecamatan Gempol, MAF (18) warga Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen. Mereka diamankan polisi pada Kamis (07/2) kemarin.
Dafa menjelaskan kejadian bermula korban dan teman-temannya berpapasan dengan kelompok lain yang berjumlah sekitar lima puluh pemuda yang tidak dikenal dengan membawa senjata tajam. Selanjutnya teman-teman korban berbalik arah untuk menghindari gangster, sedangkan korban dan temannya tidak sempat untuk melarikan diri.
Naas bagi korban terkena sabetan senjata tajam panjang yang melukai pergelangan tangan korban yang mengakibatkan luka robek. Dalam keadaan terluka korban berlari menyelamatkan diri meninggal sepeda motor CBR ke rumah warga sekitar.
Setelah para gangster pergi dari lokasi, korban dan temannya kembali lagi dan mendapati sepeda motornya telah hilang dibawa kabur oleh para gengster.
Polisi mengamankan tersangka di dua tempat yang berbeda diwilayah Pandaan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, empat buah celurit sepangjang satu meter, satu buah samurai sepanjang satu meter, satu buah besi sepanang satu meter, satu buah bendera bertuliskan TEKSANDA, satu buah bendera bertuliskan TESTIL BELONGS TO ME, satu buah bendera bertuliskan SEKARDANAN MISTERI dan dua buah HP milik pelaku.
“Saat ini, satu tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” ujar Dafa.(Abb*.)