Surabaya, SemeruPost – Ditnarkoba Polda Jatim, Senin (5/7/21) siang melaksanakan penyelidikan terkait kelangkaan obat dan penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET) Kemenkes RI serta dugaan penimbunan obat dalam pengobatan Covid-19 seperti Obat Invermectin
Menurut Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Hanny Hidayat, S.I.K., M.H., kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Keputusan Menkes/4826/2021 tentang HET / Harga Eceran Tertinggi obat dalam masa pandemi Coronavirus disease 2019 (COVID-19).
“Kami dari Ditresnarkoba Polda Jatim serta Satuan Resnarkoba jajaran telah berkoordinasi dan sinergi dengan Dinas Kesehatan, Disperindag, Balai Besar POM Surabaya untuk bersama melakukan pengawasan terhadap dugaan penjualan di atas HET serta penimbunan obat Invermectin dan obat lainya di tengah pandemi Covid-19,” pungkas Kombes Hanny Hidayat
Dari hasil penyelidikan dan pantauan di Surabaya, Obat Invermectin masih ditemukan dengan harga standar, masih dijual dengan harga Rp. 30.000 / Papan, Harga perseroan Rp. 123.200 atau setara dengan Rp. 6.160/Tablet. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN Rp. 157.700 atau setara Rp. 7.885 per tablet untuk yang kemasan 12 mg per botol dengan isi 20 tablet.
Selain pengecekan untuk obat Invermectin, juga dilakukan pengecekan terhadap obat-obatan lainnya seperti Favipiravir, Remdesivir, Azithromycin, Oseltamivir dan juga Intravenous.
“Polda Jatim dan jajaran Satuan Reserse Narkoba berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Disperindag dan BBPOM Surabaya akan terus melakukan Pengawasan serta akan melakukan Penindakan terhadap pengusaha bidang farmasi atau pun oknum masyarakat yang menimbun serta menjual obat-obatan dalam masa pandemi Covid-19 dengan harga tidak sesuai standar / HET,” tutup Dirresnarkoba Polda Jatim. (**)