AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Ditreskrimum Polda Banten Kembali Tangkap Mafia Tanah

Kamis, 16 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan sindikat mafia tanah

Ditreskrimum Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan sindikat mafia tanah

Serang, SemeruPost – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan sindikat mafia tanah. Pelaku memperjualbelikan bidang tanah secara ilegal kepada pihak lain dengan memalsukan tanda tangan korban saat pengurusan legalitas dokumen untuk kepentingan transaksi.

Saat press conference, Kamis (16/06/2022), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan lahan yang diperjualbelikan oleh tersangka berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. “Satgas Mafia Tanah Polda Banten berhasil menangkap sindikat mafia tanah yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang dengan luas bidang tanah 1,2 hektare, dengan modus memalsukan tanda tangan seolah-olah milik korban kemudian melakukan transaksi dengan tandatangan palsu pada dokumen Akta Jual Beli (AJB) kepada pembeli,” kata Shinto.

Shinto menjelaskan penyidik melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dengan peran yang berbeda, “US (65) Kepala Desa yang memiliki niat jahat (Mens rea) awal untuk melakukan transaksi tanah-tanah tersebut dengan memalsukan tanda tangan korban di setiap dokumen AJB, sedangkan SHJ (63) adik ipar korban yang ikut serta membantu transaksi pada setiap AJB meskipun diketahui bahwa tandatangan korban telah dipalsukan dalam AJB dan mendapatkan uang sebesar Rp200.000.000 atas peran tersebut,” jelas Shinto.

Peristiwa penjualan bidang tanah secara ilegal dengan dokumen palsu terjadi sekitar tahun 2012 – 2021, “Fakta hukum mengatakan bahwa tersangka masih melakukan transaksi hingga tahun 2021, luas tanah 1,2 hektar telah ditransaksikan selama 10 tahun, karena pemilik yang sah atas nama Ari Indyastuti meninggalkan lokasi di Desa Carita sejak tahun 1999 dan menetap di Solo, Jawa Tengah,” ujar Shinto

Ari Indyastuti melaporkan peristiwa ini sejak 7 Januari 2022 dan penyidikan serta penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak, “Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 54 saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap keabsahan tanda tangan korban pada dokumen AJB hingga pada akhirnya penyidik melakukan penangkapan terhadap para tersangka pada 16 Maret 2022,” kata Shinto.

Adapun modus operandi para tersangka adalah dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah. “Para tersangka mendapatkan keuntungan ekonomis penjualan bidang tanah secara ilegal dilakukan kelompok sindikat mafia tanah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis sebesar Rp1,2 miliar dengan berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli dan melapis transaksi dengan dokumen yang seolah-olah legal yang di bantu oleh kepala desa setempat,” ungkap Shinto.

Satgas Mafia Tanah menjelaskan telah menyita Barang bukti yang berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa dari Ari Indyastuti kepada US, “Dari penangkapan tersebut telah disita barang bukti berupa 44 dokumen AJB dan 1 lembar asli surat kuasa, di mana tanda tangan benar milik korban namun isi surat Kuasa telah dipalsukan dari awalnya kuasa mengurus kebun menjadi kuasa menjual tanah,” jelas Shinto.

Dalam perkara ini para tersangka akan dikenakan dengan pasal berlapis, “Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan ke dalam akta otentik dan Pasal 266 KUHP tentang perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman pidana kumulatif 7 tahun penjara,” tegas Shinto.

Di akhir Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengatakan Polda Banten dan jajaran akan terus bertindak tegas terhadap mafia tanah, “Polda Banten perhatian untuk dapat mengungkap modus-modus kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah, dan akan terus bertindak tegas terhadap para mafia tanah,” tutur Rudy. (Bidhumas)

Berita Terkait

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan
Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak
TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan
Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik
Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 19:07 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB

Jumat, 17 April 2026 - 18:56 WIB

TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB

Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terbaru