AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Penganiayaan ABH Sampai Meninggal Dunia di LPKA Bandar Lampung

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap terkait penanganan perkara Anak Berhadapan Hukum

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap terkait penanganan perkara Anak Berhadapan Hukum

Lampung, SemeruPost – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap terkait penanganan perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. selaku Direskrimum Polda Lampung dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (23/07/2022) terkait penanganan tindak pidana penganiayaan terhadap Anak yang dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban Anak Berhadapan Hukum meninggal dunia.

Hal ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 12 Juli 2022. Di mana kejadian terjadi pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022, perihal Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia yang dialami oleh Korban anak berinisial RF yang terjadi di LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Unit PPA melakukan Penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan meminta Visum et repertum ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka memar disertai bengkak pada dahi sebelah kiri, luka memar pada lengan kanan atas dan lengan kanan bawah, luka lecet pada lengan kanan atas dan lengan kiri atas, luka memar yang mulai sembuh pada lengan kanan atas. Luka-luka tersebut ini disebabkan oleh kekerasan tumpul.

Kemudian dari hasil Gelar Perkara dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, lalu setelah dilakukan proses penyidikan, penyidik dapat untuk meningkatkan status ABH terlapor menjadi ABH tersangka dengan pertimbangan dua alat bukti yang cukup.

Adapun Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dijelaskan Direskrimum Polda Lampung, Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengakibatkan korban ABH bernama Rio Febrian (17 Th), asal Bandar Lampung  meninggal dunia.

Untuk identitas tersangka adalah Ibnu (17 Th), asal Tanggamus, yang berperan melakukan pemukulan kepada Korban pada bahu kiri dan badan bagian belakang. Selanjutnya, tersangka Nadir (16 Th), asal Bandar Lampung yang berperan melakukan pemukulan kepada korban pada bahu kanan, juga tersangka Danar (17 Th), asal Way Kanan yang berperan melakukan cubitan kepada korban dan menyundutkan rokok ke tangan korban, dan terakhir tersangka Rizki Bagas (17 Th), asal Lampung Utara, berperan melakukan pemukulan kepada korban pada bagian muka, dada dan kaki.

Dikatakan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. bahwa modus dalam penganiayaan secara bersama-sama oleh para tersangka ABH pada 2 (dua) waktu yang berbeda yakni di tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022 di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Dalam hal ini, upaya Kepolisian telah melakukan pemeriksaan 21 orang Saksi, melakukan Pra Rekonstruksi di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA II Bandar Lampung, melakukan Ekshumasi dan Otopsi Jenazah, melakukan penyitaan Barang Bukti berupa buku Sistem Perpindahan Penaling mutasi kamar tahanan, Buku Catatan Penaling Korban, Buku Register catatan pengobatan Klinik, Pakaian Korban, Surat Kematian, dan Visum et repertum (VeR) dari RS Ahmad Yani Metro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penerapan Pasal yang dilakukan adalah Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan maksimal 15 Tahun Penjara. (DAM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sertijab Tiga Kabalakpus TNI: Panglima TNI Dorong Regenerasi dan Peningkatan Kinerja Organisasi
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Hasil Korupsi Rp 13,25 Triliun di Kejaksaan Agung
Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Berikan Wawasan Kebangsaan
Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Galakkan Penanaman Mangrove di Oba Selatan
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa
Dandim 1710/Mimika Dampingi Pangdam XVII/Cenderawasih Kunjungi Pos Satgas Pamtas Obvitnas
Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih untuk Warga
Kepung Kejagung dan Mabes Polri: FML Laporkan Skandal Hibah Kepada Jamwas – Take Over Dugaan Pemalsuan Data Eka Afriana

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:52 WIB

Sertijab Tiga Kabalakpus TNI: Panglima TNI Dorong Regenerasi dan Peningkatan Kinerja Organisasi

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:03 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Hasil Korupsi Rp 13,25 Triliun di Kejaksaan Agung

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Berikan Wawasan Kebangsaan

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Galakkan Penanaman Mangrove di Oba Selatan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:55 WIB

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Yonif TP 835/Samota Yudha Bhakti di Sumbawa

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bangun Sumur Air Bersih untuk Warga

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kepung Kejagung dan Mabes Polri: FML Laporkan Skandal Hibah Kepada Jamwas – Take Over Dugaan Pemalsuan Data Eka Afriana

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Panglima TNI: Profesionalisme, Disiplin, Loyalitas dan Kemanunggalan dengan Rakyat

Berita Terbaru