AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Penganiayaan ABH Sampai Meninggal Dunia di LPKA Bandar Lampung

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap terkait penanganan perkara Anak Berhadapan Hukum

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap terkait penanganan perkara Anak Berhadapan Hukum

Lampung, SemeruPost – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap terkait penanganan perkara Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. selaku Direskrimum Polda Lampung dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (23/07/2022) terkait penanganan tindak pidana penganiayaan terhadap Anak yang dilakukan secara bersama–sama yang mengakibatkan korban Anak Berhadapan Hukum meninggal dunia.

Hal ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/739/VII/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 12 Juli 2022. Di mana kejadian terjadi pada tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022, perihal Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia yang dialami oleh Korban anak berinisial RF yang terjadi di LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Unit PPA melakukan Penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan meminta Visum et repertum ke RSUD Ahmad Yani Kota Metro dengan hasil pemeriksaan fisik terdapat luka memar disertai bengkak pada dahi sebelah kiri, luka memar pada lengan kanan atas dan lengan kanan bawah, luka lecet pada lengan kanan atas dan lengan kiri atas, luka memar yang mulai sembuh pada lengan kanan atas. Luka-luka tersebut ini disebabkan oleh kekerasan tumpul.

Kemudian dari hasil Gelar Perkara dapat ditingkatkan dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan, lalu setelah dilakukan proses penyidikan, penyidik dapat untuk meningkatkan status ABH terlapor menjadi ABH tersangka dengan pertimbangan dua alat bukti yang cukup.

Adapun Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dijelaskan Direskrimum Polda Lampung, Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. mengakibatkan korban ABH bernama Rio Febrian (17 Th), asal Bandar Lampung  meninggal dunia.

Untuk identitas tersangka adalah Ibnu (17 Th), asal Tanggamus, yang berperan melakukan pemukulan kepada Korban pada bahu kiri dan badan bagian belakang. Selanjutnya, tersangka Nadir (16 Th), asal Bandar Lampung yang berperan melakukan pemukulan kepada korban pada bahu kanan, juga tersangka Danar (17 Th), asal Way Kanan yang berperan melakukan cubitan kepada korban dan menyundutkan rokok ke tangan korban, dan terakhir tersangka Rizki Bagas (17 Th), asal Lampung Utara, berperan melakukan pemukulan kepada korban pada bagian muka, dada dan kaki.

Dikatakan Kombes. Pol. Dr. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. bahwa modus dalam penganiayaan secara bersama-sama oleh para tersangka ABH pada 2 (dua) waktu yang berbeda yakni di tanggal 28 Juni dan 09 Juli 2022 di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA Kelas II Bandar Lampung.

Dalam hal ini, upaya Kepolisian telah melakukan pemeriksaan 21 orang Saksi, melakukan Pra Rekonstruksi di Kamar E.9 Wisma Edelweiss LPKA II Bandar Lampung, melakukan Ekshumasi dan Otopsi Jenazah, melakukan penyitaan Barang Bukti berupa buku Sistem Perpindahan Penaling mutasi kamar tahanan, Buku Catatan Penaling Korban, Buku Register catatan pengobatan Klinik, Pakaian Korban, Surat Kematian, dan Visum et repertum (VeR) dari RS Ahmad Yani Metro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penerapan Pasal yang dilakukan adalah Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP dengan maksimal 15 Tahun Penjara. (DAM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Warga Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas
Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS
Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas
Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bagikan Alkitab dan Bacaan Rohani untuk Gereja GPIB
Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas
Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan Warga Perkuat Kamtibmas Lewat Ngopi Kamtibmas

Jumat, 22 November 2024 - 13:54 WIB

Hari Jadi Humas Polri ke-73: Kadiv Humas Berangkatkan Personel dan Jurnalis Ibadah Umroh

Jumat, 22 November 2024 - 11:48 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan Personel Pam TPS

Jumat, 22 November 2024 - 10:25 WIB

Polsek Kawasan Muara Baru Patroli Malam Wujudkan Kamtibmas

Kamis, 21 November 2024 - 20:12 WIB

Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudera 2 di Perairan Natuna

Kamis, 21 November 2024 - 11:47 WIB

Unit Lantas Beri Imbauan Kamseltibcarlantas

Kamis, 21 November 2024 - 10:58 WIB

Ngopi Kamtibmas di Mangrove Ecomarine Green Save Muara Angke

Rabu, 20 November 2024 - 11:10 WIB

Patroli Dialogis Satsamapta Cegah Tawuran

Berita Terbaru