Jakarta, SemeruPost – Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan terhadap Selebgram Dara Arafah, Senin, (12/9/2022).
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si. didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra Wienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. dan Panit Unit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya IPTU Bambang, S.H. yang menjelaskan, awalnya Korban yang berprofesi sebagai Selebgram Dara Arafah menyimpan uang tunai senilai Rp789.000.000,- dalam brankas keadaan terkunci di kamar korban telah hilang.
“Di rumah tersebut, hanya ada korban, orang tua korban dan tersangka Musridah atau alias M,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Endra Zulpan saat memberikan keterangannya kepada awak media.
Lanjut Zulpan, pada hari Selasa (06/09/2022) korban baru mengetahui bahwa brankasnya yang ada di kamar telah hilang dan pada saat korban hendak melakukan pengecekan terhadap CCTV yang ada di rumahnya ternyata dalam keadaan mati.
“Setelah pengecekan CCTV di rumah tetangga korban didapati tersangka M membawa brankas milik korban keluar,” jelasnya.
Tersangka M ditangkap Cilacap dan S ditangkap di Banyumas, dengan barang bukti di antaranya Uang Cash sebanyak Rp672.447.497, 1 (Satu) Linggis, 1 (Satu) Palu, 2 (Dua) Gergaji Kecil, Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, 1 (Satu) HP Vivo T1 5G Warna Biru langit, 1 (Satu) HP Samsung warna hitam putih, dan 1 (Satu) BPKB atas nama RTW.
Zulpan mengatakan modus operandinya, ketika rumah keadaan kosong, tersangka M alis Sri mematikan CCTV, kemudian tersangka M mengambil brankas dan membungkusnya dengan kain lalu dikirim ke tersangka yang berinisial S alias Anwar.
“Tersangka M mengirim brankas tersebut kepada tersangka S alias Anwar yang berada di Cilacap, Jawa Tengah,” terang Zulpan.
Adapun hasil kejahatan yang berupa uang tunai Rp789.000.000,- sebagian digunakan untuk membeli motor Kawasaki Ninja ZX 250R seharga Rp113.000.000,- lalu membeli HP Vivo senilai Rp4.000.000,- dan memberikan tunangannya sebesar Rp5.000.000,- juga dipergunakan untuk keperluan sehari-hari yang tidak diketahui jumlahnya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)