AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Narkotika Jenis Koka Dikirim Ke Luar Negeri

Jumat, 5 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial SDS (51) yang telah mengekspor biji koka alias kokain ke luar negeri

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial SDS (51) yang telah mengekspor biji koka alias kokain ke luar negeri

Jakarta, SemeruPost – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku berinisial SDS (51) yang telah mengekspor biji koka alias kokain ke luar negeri, Jumat (5/8/2022)

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari hasil menanam tanaman koka yang bisa tumbuh besar di rumahnya sejak tahun 2003.

Tersangka inisial SDS juga mengklaim memperoleh biji koka untuk ditanam di rumahnya dari Kebun Balitro (Balai Penelitian Rempah dan Obat) Lembang, Bandung, Jawa Barat.

Di mana biji koka tersebut dia dapatkan dari seorang penjaga kebun Balitro, dengan mengatakan membutuhkan biji-biji tersebut untuk digunakan sebagai penelitian tanaman obat.

Terkait pengungkapan kasus ini, Zulpan menyebut berawal dari kecurigaan pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta terhadap paket boneka jari atau Finger Puppet yang dikembalikan/pengembalian barang atau reture dari pihak pembeli di Ceko. Berbekal kecurigaan tersebut, Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa di dalamnya terdapat biji koka.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, selanjutnya tim Bea dan Cukai menghubungi Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dengan mengawal pengiriman paket barang reture ke pihak penjual atau pengirim,” tutur Zulpan.

Adapun, tersangka inisial SDS akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Perumahan Green Valley Residence, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (1/8/2022).

Saat ditangkap, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa: paket berisi 100 biji tanaman koka (yang digagalkan saat akan diekspor ke luar negeri); 1 plastik berisi 25 biji tanaman koka; 262 buah koka yang dikemas dalam toples; 3 batang pohon tanaman koka; dan 73 boneka jari/finger puppet.

“Boneka jari ini digunakan sebagai modus atau sarana kamuflase pengiriman biji koka,” ungkap Zulpan.

Atas perbuatannya, pelaku inisial SDS kini telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 114 Subisder Pasal 113 lebih Subisder Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan
Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak
TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan
Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik
Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 19:07 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB

Jumat, 17 April 2026 - 18:56 WIB

TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB

Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terbaru