AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis LSD Mirip Perangko

Jumat, 15 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika

Jakarta, SemeruPost – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja, LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dan serbuk ekstasi serta alat pembuatan ekstasi, dengan berat total 66,9 Kg, Jumat (15/03/2024).

Kasus Narkotika jenis ganja tersebut didapat dari beberapa lokasi, yaitu Penjaringan (Jakarta Utara), Cikoko, Kalibata (Pancoran Jakarta Selatan), dan terakhir Clasdrntein Lab / Home Industri Ekstasi yang berlokasi di Apartemen Sentraland Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Mengatakan bahwa total barang bukti berupa 66,9 Kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru mengandung Positif Menthamfetamine serta alat / bahan pembuat ekstasi.

“Jadi Barang Bukti berupa 66,9 Kg lembar LSD, 2.500 Gram serbuk warna biru itu Positif Menthamfetamine serta alat/bahan pembuatan ekstasi,” ujar Hengki.

Lanjut Hengki menjelaskan tersangka yang diamankan 5 orang, yaitu inisial IP, DY, HP, NK, Al dan B.

“Tersangka yang kita amankan 5 orang, yaitu berinisial IP DY, HP, NK, AL, dan B di beberapa lokasi kejadian,” jelasnya.

Dari jumlah total barang tersebut dapat menyelamatkan sebanyak 16.380 orang atau jiwa dari rincian terdiri dari Ganja 66,9 Kg merusak 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu lembar LSD 416 Gram serbuk warna biru merusak 500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu pil.

Pasal yang disangkakan yaitu 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (*)

Berita Terkait

TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh
Panglima TNI Hadiri Pertemuan Terbatas Kabinet di Hambalang
Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya
Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:02 WIB

TNI Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumbar, Sumut, dan Aceh

Minggu, 25 Januari 2026 - 20:12 WIB

Panglima TNI Hadiri Pertemuan Terbatas Kabinet di Hambalang

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:46 WIB

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:40 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:04 WIB

Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:31 WIB

Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Berita Terbaru

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kasad, Kasal dan Kasau mendampingi Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin

Sosial & Politik

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI

Senin, 26 Jan 2026 - 16:18 WIB