SEMERUPOST, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPD LKPHI DKI Jakarta) Merespon Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Yang Tengah Menuai Kritikan.
Muhammad Tahtawi Letsoin S.H. (Wiken) Selaku Direktur DPD LKPHI DKI Jakarta menegaskan bahwa undang undang kejaksaan berpotensi memicu terjadinya konflik horizontal antar lembaga penegak hukum di Indonesia, Seperti kepolisian dan kejaksaan karena adanya tumpang tindih kewenangan, Bahkan dikhawatirkan kejaksaan diberikan kewenangan powerfull sehingga hilangnya fungsi check and balance dan merusak tatanan sistem hukum di Indonesia
Wiken Letsoin menilai bahwa kejaksaan diberikan kewenangan yang begitu luas, hal tersebut telah diejawantahkan dalam pasal 30A, 30B dan 30C UU Kejaksaan. Salah satu yang di soroti yaitu wewenang kejaksaan ialah di bidang penuntutan, sekarang sudah bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Yang sangat dikhawatirkan adalah Kejaksaan menjadi alat politik, hal tersebut dapat dilihat dari sistem kewenangan pengawasan berada ditangan kepala kejaksaan, bahkan tidak nanggung-nanggung mengarah ke abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)
Menurut Wiken Letsoin, pembagian kewenangan kepada lembaga penegak hukum tidak boleh terpusat pada satu lembaga saja, seharusnya ada sinkronisasi antara lembaga yang satu dengan yang lain, sehingga mampu menciptakan harmonisasi dalam proses penegakan hukum nanti.
Namun apabila adanya tumpang tindih kewenangan maka akan memicu konflik yang begitu masif antar lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia.