Bangkalan, SemeruPost – Dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Nasibeh, warga Dusun Pocogan, Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madas Anak Serumpun DPC Bangkalan.
LBH Madas Anak Serumpun menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada Nasibeh agar dugaan kasus tersebut dapat diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut informasi yang diterima LBH, dugaan kekerasan rumah tangga terakhir yang dialami Nasibeh terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya yang berinisial SYN.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami memar pada pipi sebelah kanan. Selain itu, korban mengaku mendapat pukulan yang mengenai bagian belakang leher sebanyak dua kali dan bagian mata kanan sebanyak satu kali.
LBH Madas Anak Serumpun menegaskan bahwa kasus dugaan KDRT tidak boleh dianggap sebagai persoalan rumah tangga biasa. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas
LBH Madas Anak Serumpun DPC Bangkalan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara serius apabila telah terdapat laporan dan bukti permulaan yang cukup.
Menurut LBH, korban tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan tersebut seorang diri, terutama ketika dugaan kekerasan terjadi dalam lingkungan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan merasa aman.
Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Untuk tindak kekerasan fisik tertentu, ancaman pidananya dapat mencapai lima tahun penjara. Sementara itu, apabila mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, ancaman pidananya dapat lebih berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kekerasan fisik, UU PKDRT juga mengatur bentuk kekerasan lain, seperti kekerasan psikis, kekerasan seksual, serta penelantaran dalam rumah tangga.
LBH: Korban Harus Mendapat Perlindungan
LBH Madas Anak Serumpun menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak Nasibeh sebagai korban dugaan KDRT dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Aparat penegak hukum juga diminta memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan korban, termasuk apabila korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menganggap persoalan ini sebagai urusan rumah tangga semata. Jika terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, maka perkara tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pihak LBH Madas Anak Serumpun.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat. Publik menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan KDRT tersebut secara transparan, profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
LBH Madas Anak Serumpun DPC Bangkalan berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum secara maksimal. (Red/Richard)
















