AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Gaji dan Status PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya– semerupost.com Sebagai solusi untuk tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK Penuh Waktu, ada peluang besar bagi tenaga honorer untuk naik status.

Resmi Pemerintah membuat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), Keputusan ini di tetapkan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.

Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu

 28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online.

 

 28 Agustus – 20 September 2025 : Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu.

 

 Hingga 30 September 2025: Penetapan NIP oleh BKN.

 

Melalui tahapan ini, pegawai paruh waktu bisa mendapat status sebagai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) transmisi.

 

Dan juga Dokumen wajib adalah Pas foto, Ijazah, Transkrip Nilai, SKCK, Surat keterangan sehat Dari Dokter, Hingga surat pernyataan 5 poin terkait integritas dan komitmen kepegawaian.

Berdasarkan aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan dengan UMR/UMP, daerah atau penghasilan saat masih menjadi pegawai non-ASN.

Nominal nya pun mengacu pada UMP 2025, Perkiraan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di beberapa daerah :

 DKI Jakarta: Rp5.396.761

 Jawa Barat: Rp2.191.232

 Jawa Tengah: Rp2.169.349

 Jawa Timur: Rp2.305.985

 Banten: Rp2.905.119

 DIY: Rp2.264.080

Tetapi juga bisa saja berbeda tergantung kategori pekerjaan dan anggaran nya. Juga daftar lengkap tiap provinsi bisa dicek di laman resmi BKN sscasn.bkn.go.id. Jam dan Masa Kerja.

Waktu kerja nya pun lebih fleksibel dibandingkan ASN dan PPPK penuh waktu.

Masa kontrak satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi tahunan atau kontrol kinerja, bahkan berpeluang juga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Aturan disiplin ASN tetap berlaku bagi PPPK Paruh Waktu, Jika dalam kepengawasan terdapat melanggar aturan disiplin bisa dihentikan :

 Diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.

 Mengundurkan diri.

 Mencapai usia pensiun.

 Terbukti melanggar disiplin berat atau tidak bertindak.

 Dipidana minimal 2 tahun.

 Menjadi pengurus partai politik.

 Meninggal dunia atau terdampak perampingan instansi.

Kebijakan ini pun ramai mulai di bahas dari awal bulan September 2025, dan sumber di ambil dari Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. (KREY).

Berita Terkait

GAMKI Melaporkan JK ke Polda Metro Jaya, Buntut Video Mati Syahid
Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,4 Tersangka Diamankan
LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Mendesak Bupati Pasuruan Untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Tretes Tolak Alih Fungsi Hutan
Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum dari Ormas Sakera, DIRUT Siap Bawa Perkara Ini Ke Jalur Hukum.
Berita Foto: Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional
Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Tindak Lanjut Audiensi LP2B, LBIM Soroti Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto
Kapolres Kediri Lakukan Pembinaan Internal Saat Kunker di Polsek Gampengrejo
Kapolres Kediri Ikuti Kegiatan Penerimaan Tim Kunker Spesifik Komisi 3 DPR RI
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 11:06 WIB

GAMKI Melaporkan JK ke Polda Metro Jaya, Buntut Video Mati Syahid

Kamis, 9 April 2026 - 09:08 WIB

Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Peredaran Narkotika,4 Tersangka Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 19:31 WIB

LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya Mendesak Bupati Pasuruan Untuk Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat Tretes Tolak Alih Fungsi Hutan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:30 WIB

Kabiro Radar CNN Surabaya Dianiaya Oknum dari Ormas Sakera, DIRUT Siap Bawa Perkara Ini Ke Jalur Hukum.

Senin, 9 Maret 2026 - 15:54 WIB

Berita Foto: Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan 218 Jembatan untuk Perkuat Konektivitas Nasional

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:40 WIB

Bupati dan Sejumlah Kepala OPD Tidak Hadiri Tindak Lanjut Audiensi LP2B, LBIM Soroti Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:45 WIB

Kapolres Kediri Lakukan Pembinaan Internal Saat Kunker di Polsek Gampengrejo

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:20 WIB

Kapolres Kediri Ikuti Kegiatan Penerimaan Tim Kunker Spesifik Komisi 3 DPR RI

Berita Terbaru

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Pertahanan Jepang, H.E. Koizumi Shinjiro

Sosial & Politik

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Terima Kunjungan Menhan Jepang

Senin, 4 Mei 2026 - 20:33 WIB