AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Hakim Tolak Pra Peradilan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pondok Pesantren Jombang

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pra peradilan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah cacat formil

Pra peradilan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur adalah cacat formil

Surabaya, SemeruPost – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021) sore, menggelar sidang Pra peradilan yang diajukan oleh MSA, sebagai pemohon. Yang sekaligus Putra Kyai salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Perlu diketahui, MSA dijadikan tersangka oleh Polisi atas kasus pemerkosaan dan perbuatan cabul kepada Santriwati. MSA dijadikan tersangka oleh Polisi pada 19 Oktober 2019 lalu.

Atas penetapan tersangka, pemohon (MSA) akhirnya mengajukan Pra peradilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap penyidik Polda Jatim. MSA mengajukan Pra peradilan untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.

Polda Jawa Timur tidak mempermasalahkan gugatan Pra peradilan MSA. Dir Reskrimum Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pemohon.

“Polda Jatim siap menghadapi gugatan Pra peradilan tersebut,” tegas Kombes Pol Gatot Repli.

Sementara itu, dalam putusan Hakim tunggal Martin Ginting, yang memimpin sidang disebutkan, bahwa Pra peradilan yang diajukan pemohon (MSA) terhadap penyidik Polda Jatim dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tidak dapat diterima karena cacat formil.

Untuk itu, Hakim Martin Ginting pun memutuskan bahwa permohonan Pra peradilan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang disebut sebagai putusan NO atau kurang pihak.

“Jadi yang menyidik awal perkara ini dan yang menetapkan Tersangka adalah penyidik Polres Jombang kemudian ditangani Polda Jatim. Tapi tanggung jawab tetap pada penyidik Polres Jombang, karena yang menetapkan tersangka adalah Polres Jombang. Makanya, harusnya ditarik sebagai pihak termohon,” ujar Martin Ginting dikonfirmasi usai sidang. (**)

Berita Terkait

Koops TNI Habema Hadirkan Rasa Aman: Warga Distrik Kembru Kembali Pulang dan Kibarkan Bendera Merah Putih
Babinsa Koramil Mapurujaya Komsos Bersama Warga Kampung Fanamo
Koramil 1714-01/ILU Lakukan Penjemputan Jenazah oleh Aparat Gabungan TNI dan Polri Distrik ILU
Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Munas XVI IPSI
Satgas Swasembada Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Pegunungan Bintang
Danramil Kuala Kencana Hadiri Tatap Muka Bersama Pejabat Distrik
Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:13 WIB

Koops TNI Habema Hadirkan Rasa Aman: Warga Distrik Kembru Kembali Pulang dan Kibarkan Bendera Merah Putih

Senin, 13 April 2026 - 18:28 WIB

Babinsa Koramil Mapurujaya Komsos Bersama Warga Kampung Fanamo

Senin, 13 April 2026 - 16:24 WIB

Koramil 1714-01/ILU Lakukan Penjemputan Jenazah oleh Aparat Gabungan TNI dan Polri Distrik ILU

Senin, 13 April 2026 - 14:31 WIB

Anggota OPM Kodap III/Puncak Pimpinan Lekagak Talenggen Bakar Rumah Warga di Kampung Muara Distrik Pogoma, Tim Patroli Koops TNI Habema Amankan Lokasi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Satgas Swasembada Berhasil Ungkap Ladang Ganja di Pegunungan Bintang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:53 WIB

Danramil Kuala Kencana Hadiri Tatap Muka Bersama Pejabat Distrik

Jumat, 10 April 2026 - 19:33 WIB

Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Halaman Gereja

Jumat, 10 April 2026 - 18:21 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara Tahap VI

Berita Terbaru