AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Hukum Ketatanegaraan Tidak Mengenal DPR Non Aktif Tetapi Pergantian Antar Waktu

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H.

Advokat Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H.

Jakarta, SemeruPost Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Secara konstitusional, tidak dikenal istilah “Anggota DPR RI Non Aktif”. Hal ini karena kedudukan anggota DPR bersifat melekat sejak pengucapan sumpah/janji jabatan, dan hanya dapat berakhir melalui mekanisme tertentu yang ditentukan undang-undang.

Hal tersebut dijelaskan Advokat Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., kepada awak media ini, Selasa (2 September 2025) dalam keterangan tertulis. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang sah apabila seorang anggota DPR diberhentikan atau tidak lagi menjabat adalah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Istilah “non aktif” tidak pernah disebutkan dalam UUD 1945 maupun UU MD3.

Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menegaskan hal tersebut, bahwa penempatan status anggota DPR sebagai “non aktif” tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta asas legalitas dalam ketatanegaraan.

Sebelumnya, lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari berbagai fraksi dinonaktifkan partainya usai membuat pernyataan maupun tindakan yang menuai kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir dari Partai Golkar. Namun, kata non aktif dinilai tidak tepat oleh partai politik untuk meredam kemarahan publik atas tingkat lakunya. Baik secara Tatib DPR, mereka masih mendapatkan gaji dan berbagai fasilitas yang melekat sebagai anggota DPR. Lain halnya bilamana fraksi melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kelima orang tersebut. (*)

Berita Terkait

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI
Anggota DPRD Pesisir Selatan Fraksi Gerindra Serap Aspirasi Warga di Nagari Koto Nan Tigo Batang Kapas
Wakil Ketua I Satgas PRR Letjen TNI Richard Tampubolon dampingi Ketua Satgas: Satgas PRR Minta K/L dan Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen
Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI
Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting 2026 di Singapura
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-20 Masa Sidang III Tahun 2026
TNI Tegaskan Komitmen Dukung Misi Perdamaian Dunia
Panglima TNI Tegaskan Pentingnya ASEAN Sebagai Jangkar Stabilitas Kawasan pada Sidang ke-23 ACDFM

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 17:04 WIB

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI

Senin, 13 Juli 2026 - 22:03 WIB

Anggota DPRD Pesisir Selatan Fraksi Gerindra Serap Aspirasi Warga di Nagari Koto Nan Tigo Batang Kapas

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:58 WIB

Wakil Ketua I Satgas PRR Letjen TNI Richard Tampubolon dampingi Ketua Satgas: Satgas PRR Minta K/L dan Pemda Tancap Gas Pemulihan Permanen

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:52 WIB

Panglima TNI dan Menhan RI Hadiri Raker Bersama Komisi I DPR RI

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:16 WIB

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting 2026 di Singapura

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:09 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tabalong ke-20 Masa Sidang III Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 14:47 WIB

TNI Tegaskan Komitmen Dukung Misi Perdamaian Dunia

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:26 WIB

Panglima TNI Tegaskan Pentingnya ASEAN Sebagai Jangkar Stabilitas Kawasan pada Sidang ke-23 ACDFM

Berita Terbaru