AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kababinkum TNI Buka FGD Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Indonesia

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. di hadapan 60 orang dan 41 Balak Babinkum TNI di seluruh Indonesia

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. di hadapan 60 orang dan 41 Balak Babinkum TNI di seluruh Indonesia

Jakarta, SemeruPost – Satuan hukum TNI harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan hukum yang selalu berkembang baik dalam lingkup TNI, Nasional dan Internasional. Hal tersebut diungkapkan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LL.M., Ph.D. di hadapan 60 orang dan 41 Balak Babinkum TNI di seluruh Indonesia secara virtual peserta Focus Group Discussion (FGD) Sistem Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, di Aula Akademi TNI Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2023).

Kababinkum TNI juga menyampaikan di era ini dinamika dan perubahan hukum di Indonesia sangat cepat dan signifikan, terutama menyikapi telah terjadi perubahan yuridis struktur hukum di Indonesia bahkan menyentuh perubahan kultur sosioligis militer yaitu perubahan subyek hukum pidana materiil yaitu tuntutan agar prajurit masuk dalam yuridiksi peradilan umum kembali mencuat.

“Dalam kontek legalitas hukum, perlu dicermati dan dikaji secara mendalam adalah peradilan bagaimanakah yurisdiksi militer dalam kekuasaan di Indonesia dapat seiring kehakiman berjalan dengan asas kesatuan komando dan asas kepentingan militer dalam pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan TNI dan bagaimanakah dampak penundukan prajurit TNI pada peradilan umum,” ucapnya.

“Dinamika tersebut dilatarbelakangi awal gerakan reformasi yang secara legal standing diamanatkan dalam Tap MPR tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dimana dalam pasal 65 ayat (2) yaitu prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang,” tegas Laksda Kresno.

Mengenai Yurisdiksi Peradilan Militer Dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, tentunya tidak terlepas polemik mengenai Penundukan Prajurit yang Melakukan Tindak Pidana Umum, pada Kekuasaan Peradilan Umum dalam kaitan Pasal 65 ayat 2 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang undang, disampaikan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.A., dalam FGD tersebut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, dijelaskan dalam pasal ayat 1 dan 2 yaitu: 1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 berlaku pada saat undang-undang tentang Peradilan Militer yang baru diberlakukan. 2) Selama undang-undang peradilan militer yang baru belum dibentuk, tetap tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sementara itu, Ibu Brigjen TNI (Purn) Dr. Tama Ulinta Tarigan, S.H., M.Kn. menyampaikan mengenai Peradilan Militer Untuk Penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara. Disampaikan juga mengenai isi Pasal 5 Ayat (1) UU 31 Th. 1997, yaitu peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara.

Turut hadir dalam FGD tersebut diantaranya Jampitmil Mayjen TNI Dr. Wahyudo Indrajid, S.H., M.H., Orjen TNI Marsda Reki Irene Lumme, S.H., M.H., Kadilmiltama yang di wakili oleh Brigjen TNI Marwan Suliandi.

#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat

Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

Berita Terkait

Wapang TNI dan Kasum TNI Hadiri Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Wakil Panglima TNI Dampingi Menteri Pertahanan RI ke Pakistan
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja di Bosnia dan Herzegovina
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungan ke Turki
Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Pada Pertemuan 2+2 Perdana di Turki
Peran TNI dalam Ketahanan Pangan Mendapat Apresiasi Presiden
Rekonstruksi Pascabencana: Panglima TNI Prioritaskan Hunian, Jembatan, dan Layanan Publik
TNI Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Bela Negara

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:54 WIB

Wapang TNI dan Kasum TNI Hadiri Konferensi Pers Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Senin, 12 Januari 2026 - 20:26 WIB

Wakil Panglima TNI Dampingi Menteri Pertahanan RI ke Pakistan

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:28 WIB

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI dalam Kunjungan Kerja di Bosnia dan Herzegovina

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:43 WIB

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Kunjungan ke Turki

Jumat, 9 Januari 2026 - 19:20 WIB

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan RI Pada Pertemuan 2+2 Perdana di Turki

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:15 WIB

Peran TNI dalam Ketahanan Pangan Mendapat Apresiasi Presiden

Senin, 29 Desember 2025 - 19:18 WIB

Rekonstruksi Pascabencana: Panglima TNI Prioritaskan Hunian, Jembatan, dan Layanan Publik

Senin, 22 Desember 2025 - 19:37 WIB

TNI Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Bela Negara

Berita Terbaru