AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kadiv Humas Polri : 6 Polda Usut Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM

Kamis, 7 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (Foto kolase Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo & BBM)

Kadiv Humas Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (Foto kolase Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo & BBM)

Jakarta, SemeruPost – Polri menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengusutan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan terkait bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, berdasarkan data per tanggal 6 April 2022, setidaknya ada enam Polda jajaran yang telah melakukan penyidikan terkait dengan perkara tersebut.

“Enam Polda yang mengusut kasus itu yakni, Polda Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Gorontalo,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/4).

Dedi merinci, untuk di Polda Sumatera Barat tercatat ada satu laporan Polisi yang tengah disidik. Adapun modus operandi kasus tersebut yakni, pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Sementara, Polda Jambi menangani delapan laporan Polisi terkait BBM tersebut. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Lalu, Polda Kalimantan Timur satu laporan polisi. Polda Bali satu laporan. Serta, Polda Gorontalo satu laporan polisi. Semua laporan itu memiliki modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, Polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terkait pengusutan perkara ini, Dedi menegaskan bahwa, Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan oleh jajaran Kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat. Hal ini, kata Dedi, juga untuk memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

“Untuk menjaga ketersediaan BBM dan memitigasi penyimpangan yang mengakibatkan kelangkaan BBM yang dibutuhkan masyarakat. Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM,” tutup Dedi. (**)

Berita Terkait

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan
Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak
TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB
TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau
Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan
Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik
Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 19:07 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB

Jumat, 17 April 2026 - 18:56 WIB

TNI Kerahkan Ratusan Personel dan Dukungan Udara Berhasil Evakuasi Korban Helikopter Airbus H130 di Sekadau

Kamis, 16 April 2026 - 20:16 WIB

Rakornis TMMD Ke-128: Dandim Mimika Perkokoh Kolaborasi untuk Pemerataan Pembangunan

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

Ketum PBTI: Musuh Adalah Hadiah Bagimu, Ia Memberi Kesempatan Melakukan Hal Terbaik

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Berita Terbaru