Jakarta, SemeruPost – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah mengeluarkan Maklumat tentang imbauan untuk tidak melakukan kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, menjelang dan pada saat Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Ia mengatakan, maklumat tersebut mengatur terkait kegiatan masyarakat seperti adanya konvoi kendaraan, bermain petasan, dan dampak berkumpul yang bisa berujung balapan liar serta tawuran.
“Guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya, Jumat (17/3/2023).
Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan maklumat yang ditandatangani Kapolda pada Rabu (15/3/2023) itu, ada beberapa poin yang jadi penekanan.
Poin pertama, Irjen Fadil mengatakan imbauan menghindari kegiatan berdampak negatif itu dikeluarkan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan hingga kenyamanan. Khususnya, saat masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa.
“Ini juga mengantisipasi kegiatan masyarakat yang bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab karena dapat mengganggu ketertiban umum. Maka, Kapolda mengimbau untuk tidak melakukan kegiatan berupa berkonvoi kendaraan,” ujarnya.
Dia menekankan, imbauan itu telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 poin 7 yang menyatakan, Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI.
Poin selanjutnya yang jadi penekanan Maklumat Kapolda Metro Jaya ada terkait imbauan untuk tidak bermain petasan yang memang diatur dalam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
“Point berikut atau point b dalam Maklumat adalah penekanan imbauan soal tidak bermain petasan. Kegiatan masyarakat ini juga berpotensi menjadi gangguan masyarakat,” ujarnya.
Pada poin c, Irjen Fadil menekankan imbauan untuk mencegah potensi terjadi balapan liar hingga tawuran dampak dari terjadinya kerumunan masyarakat jelang waktu berbuka puasa dan Sahur.
Terkait penekanan pertama yaitu potensi terjadinya balapan liar, kata Truno, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pada Pasal 115 dan Pasal 297 diatur tentang ketentuan pidana melakukan balapan liar,” ujarnya.
Kedua, kata dia, dapat menimbulkan tawuran yang mana ini telah diatur lewat Pasal 170, 351, 355, 358 dan pasal 489 KUHP.
Dia juga menjelaskan apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat tersebut maka anggota kepolisian dapat melakukan tindakan sesuai amanat Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Jika didapati pelanggaran, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain itu ia juga menghimbau untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.
“Mari kita sama-sama menjaga jelang Ibadah Puasa Ramadhan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik,” jelasnya. (*)