SemeruPost Polri- Amanat Kapolri yang pada Penutupan STIK-PTIK yang dibacakan langsung oleh Wakapolri Komjen Agus Indrianto pada Jumat (21/6/2024).
Wakapolri mengatakan kepada para penyidik agar mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI) saat menangani suatu perkara karena pengungkapan sebuah kasus harus dibuat terang benderang.
Scientific Crime Investigation ini merupakan sebuah metode yang memadukan teknik prosedur dan juga teori ilmiah guna melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.
Perlu dipahami bahwa Scientific Crime Investigation ini sebagai sebuah penyelidikan apapun penyidikan tindak pidana yang menggunakan berbagai disiplin ilmu baik ilmu murni atau terapan yang dikembangkan secara ilmu forensik dan lebih jauh lagi dalam pengungkapan kasus ini polisi juga melakukan interkolaborasi prosesi.
“Namun pada saat pengungkapan kasus Vina dan Eki pembuktian awal tidak didukung dengan Scientific Crime Investigation sehingga menimbulkan isu negatif ditengah ditengah masyarakat,Sehingga terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap tidak profesional”ujar Wakapolri dihadapan wisudawan STIK-PTIK
Oleh sebab itu, Kapolri melalui amanatnya menegaskan kepada seluruh penyidik untuk tidak tergesa-gesa dalam menangani sebuah kasus.(Arn*.)