AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Selasa, 12 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas pinjaman online ilegal (Foto Dok.)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas pinjaman online ilegal (Foto Dok.)

Jakarta, SemeruPost – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (Pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo, yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah Pandemi Covid-19.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Preemtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui Vicon di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10).

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.

Di tengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.

Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ucap Kapolri.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan Polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga tahap penyidikan.

Oleh karena itu, dari segi Preemtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi Pinjol

Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordinasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” papar Sigit.

Terkait hal ini, Polri telah memiliki kerja sama tentang pemberantasan pinjaman online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM. (****)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LMND DKJ Akan Menyelenggarakan Aksi, Evaluasi 100 Hari Kabinet Merah-Putih
FKGHN Nasional Menolak Guru Swasta Dalam Proses Rekrutmen P3K
Aliansi Honorer R2 dan R3 Akan Melakukan Aksi Damai di Monas Jakarta
Ampera Gelar Sarasehan untuk Dukung Keadilan dan Kesejahteraan Nelayan Indonesia
FML (Forum Muda Lampung) Meminta Menteri BUMN Awasi Sistem Pengelolaan CSR BUMN
PRABOWO Menghapus Hutang UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Perternakan, Perikanan dan Kelautan
Kabareskrim Tegaskan Berantas Seluruh Jalur Penyelundupan Narkoba
Aliansi Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi Menggelar Rapat Konsolidasi Aksi Bersama

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 23:43 WIB

LMND DKJ Akan Menyelenggarakan Aksi, Evaluasi 100 Hari Kabinet Merah-Putih

Kamis, 6 Februari 2025 - 22:48 WIB

FKGHN Nasional Menolak Guru Swasta Dalam Proses Rekrutmen P3K

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:28 WIB

Aliansi Honorer R2 dan R3 Akan Melakukan Aksi Damai di Monas Jakarta

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:29 WIB

Ampera Gelar Sarasehan untuk Dukung Keadilan dan Kesejahteraan Nelayan Indonesia

Sabtu, 28 Desember 2024 - 21:58 WIB

FML (Forum Muda Lampung) Meminta Menteri BUMN Awasi Sistem Pengelolaan CSR BUMN

Rabu, 6 November 2024 - 14:21 WIB

PRABOWO Menghapus Hutang UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Perternakan, Perikanan dan Kelautan

Rabu, 6 November 2024 - 14:07 WIB

Kabareskrim Tegaskan Berantas Seluruh Jalur Penyelundupan Narkoba

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:33 WIB

Aliansi Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kota Bekasi Menggelar Rapat Konsolidasi Aksi Bersama

Berita Terbaru

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., memimpin jalannya Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI

News

Bakamla RI Siap Jalani Pemeriksaan Laporan Keuangan

Senin, 10 Feb 2025 - 21:52 WIB

Berita Photo

Polres Tuban Berhasil Mengungkap Kasus Narkoba Di Wilayah Sanori

Senin, 10 Feb 2025 - 21:25 WIB

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi dan mutasi sejumlah posisi strategis di lingkungan Tentara Nasional Indonesia

News

Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 65 Perwira Tinggi TNI

Senin, 10 Feb 2025 - 21:09 WIB