AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: INKA Habiskan Rp28 Miliar Dalam Proyek Fiktif di Kongo

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semerupost, Jawa Timur — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.

Namun, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.

“Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP,” katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7/2024) kemarin.

Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti. “Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin,” ucapnya. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pemeriksaan Kesehatan Pelajar
Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin oleh Pemimpin Teladan dan Profesional
Rakyat Padati Jalan Kebesaran Iringi Presiden Prabowo Menuju Upacara HUT ke-80 TNI
Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan
Irjen TNI Pimpin Upacara Ziarah Nasional HUT ke-80 TNI di TMP Kalibata
Kodim 1710/Mimika Doa Bersama Memperingati HUT ke-80 TNI 2025
Satuan TNI Mimika Gelar Upacara Tabur Bunga
Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Pemeriksaan Kesehatan Pelajar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:54 WIB

Presiden Prabowo: TNI Harus Dipimpin oleh Pemimpin Teladan dan Profesional

Minggu, 5 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Rakyat Padati Jalan Kebesaran Iringi Presiden Prabowo Menuju Upacara HUT ke-80 TNI

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:26 WIB

Kodim 1710/Mimika Doa Bersama Memperingati HUT ke-80 TNI 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:48 WIB

Satuan TNI Mimika Gelar Upacara Tabur Bunga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Masyarakat dan Ketua Pemuda Jipen Mengeluh Dengan Adanya Pembangunan Di Dusun Jipen Yang Tidak Transparan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:06 WIB

Babinsa Koramil 1710-06/Agimuga Dampingi Nakes Bagikan Kelambu

Berita Terbaru

Berita Photo

Sapudi Luka, HCML Tunjukkan Kasih Melalui Bantuan Kemanusiaan

Sabtu, 4 Okt 2025 - 19:17 WIB