AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur: INKA Habiskan Rp28 Miliar Dalam Proyek Fiktif di Kongo

Selasa, 23 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semerupost, Jawa Timur — Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.

Namun, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.

“Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP,” katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7/2024) kemarin.

Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti. “Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin,” ucapnya. ***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Laksda TNI Dr. Suradi Agung Slamet, S.T., S.Sos., M.M., Dikukuhkan sebagai Ketua Umum IKADIP IPDN Periode 2024-2029
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima
Pekan Gerebek Sampah Jaga Ekosistem Lingkungan di Kailadem Muara Angke
Raih penghargaan Platinum. Pemkot Mojokerto,untuk kinerja dan Governasi Istewa
74 Calon Bintara PK TNI AD 2024 Kodam Kasuari Lolos Seleksi Tingkat Pusat
Babinsa Mapurujaya Bantu Pembuatan Bedengan
Bakamla RI Tanam 39.000 Bibit Mangrove di Batam
Babinsa Koramil 02/Timika Melaksanakan Pendampingan Ketahanan Pangan Petani Sayur

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:17 WIB

Laksda TNI Dr. Suradi Agung Slamet, S.T., S.Sos., M.M., Dikukuhkan sebagai Ketua Umum IKADIP IPDN Periode 2024-2029

Sabtu, 7 September 2024 - 15:53 WIB

Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Dua Teroris JAD Bima

Sabtu, 7 September 2024 - 15:22 WIB

Pekan Gerebek Sampah Jaga Ekosistem Lingkungan di Kailadem Muara Angke

Sabtu, 7 September 2024 - 11:47 WIB

Raih penghargaan Platinum. Pemkot Mojokerto,untuk kinerja dan Governasi Istewa

Jumat, 6 September 2024 - 19:41 WIB

Babinsa Mapurujaya Bantu Pembuatan Bedengan

Jumat, 6 September 2024 - 17:29 WIB

Bakamla RI Tanam 39.000 Bibit Mangrove di Batam

Jumat, 6 September 2024 - 17:23 WIB

Babinsa Koramil 02/Timika Melaksanakan Pendampingan Ketahanan Pangan Petani Sayur

Jumat, 6 September 2024 - 17:17 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Menggelar Kegiatan Jumat Curhat

Berita Terbaru