AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kelompok Tani dan LAI Polisikan PT. SBE: Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan lahan

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Supra Bara Energi (SBE) perusahaan tambang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Polisi

PT. Supra Bara Energi (SBE) perusahaan tambang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Polisi

KALTIM, SemeruPost – PT. Supra Bara Energi (SBE) adalah salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan penyerobotan lahan dan pengrusakan lahan milik kelompok tani hutan produksi, Kamis (16/02/2023).

Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Kelompok Tani, Bachtiar, yang merasa dirugikan atas tindakan PT. Supra Bara Energi (SBE) hingga terjadinya dipolisikan ke Polda Kalimantan Timur, namun PT. SBE tidak menunjukkan etiket baiknya untuk menyelesaikannya.

“Kami merasa terzalimi. PT SBE sudah tidak dapat ditolerir lagi dan laporan Polisi terhadap perusahaan tersebut terpaksa kami lakukan mengingat berbagai upaya persuasif telah dilakukan, namun tidak pernah ada perilaku atau etiket baik dari pihak perusahaan,” kata Bachtiar.

Mewakili Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, lanjut Bachtiar, mengharapkan pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Kalimantan Timur untuk serius menangani perkara dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan perusakan lahan perkebunan dengan cara melawan hukum ini, yang mediasinya oleh Pemerintah terkait yang selama ini terkatung-katung, tidak jelas dan masih dipertanyakan informasi lain yang relevan yang terkait.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Pemkab Berau, Sulaiman, S.H., menjelaskan, pada dasarnya beberapa waktu lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berupaya memfasilitasi untuk penyelesaian permasalahan tersebut, namun antara pihak PT. Supra Bara Energi (SBE) dan Masyarakat belum ada kata sepakat.

“Biasanya, ini akan membutuhkan komunikasi yang mencakup pengungkapan fakta dan keadaan yang menimbulkan situasi, penjelasan apa pun yang cukup diperlukan untuk memberi tahu klien atau orang lain tentang keuntungan dan kerugian material dari tindakan PT. SBE dan diskusi tentang tindakan kelompok tani atau pilihan dan alternatif untuk mencari nasihat dari penasihat lain,” kata Henny Hendra Latuheru, dari Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) yang turut melakukan pendampingan kelompok tani.

Henny H. Latuheru, saat dikonfirmasi Kamis (23/02/2023) mengatakan, pihaknya membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya akan terus mengawal proses hukumnya dengan keterampilan, ketelitian dan persiapan yang cukup, mungkin adanya dugaan relevan termasuk kompleksitas dan sifat khusus dari masalah tersebut atas penguasaan lahan PT. Supra Bara Energi (SBE).

“Kita akan analisis, evaluasi bukti dan penyusunan hukum, yang diperlukan dalam semua masalah hukum. Dalam hal ini, kami mendampingi Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur membuat laporan ke pihak Polda Kaltim. Tak hanya itu, kami juga akan melaporkan dan mempertanyakan status PT. Supra Bara Energi (SBE) atas penguasaan lahan yang dilakukan yang berdampak merugikan Kelompok Tani dan adanya kerugian lainnya yang paling mendasar untuk menentukan jenis masalah hukum apa yang mungkin melibatkan suatu situasi,” tegasnya.

“Penanganan yang kompeten atas masalah tertentu mencakup penyelidikan dan analisis faktual dan hukum dari masalah tersebut, dan penggunaan metode dan prosedur yang memenuhi standar. Ini juga termasuk persiapan yang memadai. Perhatian dan persiapan yang diperlukan sebagian ditentukan oleh apa yang dipertaruhkan; litigasi besar dan yang kompleks biasanya memerlukan penanganan yang lebih luas daripada masalah dengan kompleksitas dan konsekuensi yang lebih rendah,” kata Henny H. Latuheru mengakhiri. (*)

Berita Terkait

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan
Kedekatan Satgas INDO RDB XXXIX-H Monusco dengan Warga Lokal Melalui Pendidikan dan Pengamanan
Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo
119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan
TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan
Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5
Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni
Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:38 WIB

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

Sabtu, 7 November 2026 - 17:11 WIB

Kedekatan Satgas INDO RDB XXXIX-H Monusco dengan Warga Lokal Melalui Pendidikan dan Pengamanan

Sabtu, 7 November 2026 - 17:06 WIB

Koops TNI Habema Amankan Tujuh Senjata dalam Operasi Gabungan di Yahukimo

Jumat, 6 November 2026 - 23:10 WIB

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

Jumat, 6 November 2026 - 23:04 WIB

TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan

Jumat, 6 November 2026 - 12:17 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni

Kamis, 5 November 2026 - 20:56 WIB

Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Kamis, 5 November 2026 - 20:50 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah yang Gugur dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Karhutla

Berita Terbaru