Sumenep, SemeruPost – Usai didemo aktivis terkait lambatnya penanganan kasus oknum guru cabul SDN Kebunagung II, Polres Sumenep kembali digeruduk keluarga besar Sitti Fadillah (Dila) korban penganiayaan yang kolaps selama sembilan hari di Rumah Sakit, Jumat (07/06/2024).
Puluhan orang yang mengatasnamakan keluarga Dila tersebut mendatangi Mapolres melakukan aksi damai meminta keadilan terkait adanya kasus penganiayaan saling lapor. Mereka membentangkan beberapa spanduk seraya mengumandangkan sholawat.
Adapun tuntutan yang disampaikan: Kasus penganiayaan saling lapor, Polres Sumenep cuma atensi satu laporan, Polres Sumenep tidak adil; Kami akan terus meyuarakan keadilan ini; Copot Kapolres Sumenep yang sekarang; Kami rindu kepemimpinan Kapolres yang sebelumnya karena adil; Kami minta Polres Sumenep berlaku adil, kalau masih tidak berlaku adil copot Kapolres dan Kasatreskrim Polres Sumenep.
Berdiri di hadapan puluhan peserta aksi damai, Koordinator perwakilan keluarga, Ahmad Amin Rifa’i, S.Sos., menegaskan bahwa aksi bisu ini sebagai simbol matinya keadilan yang berada di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kami sudah bisu dan tidak tahu lagi harus bersuara kepada siapa untuk meminta keadilan,” tegas Amin.
Maka dari itu, pihaknya berjanji akan terus menyuarakan keadilan dan akan melakukan aksi jilid kedua pada hari Rabu mendatang.
“Kami akan melakukan aksi jilid kedua yang akan dilakukan bersama gabungan Aliansi Mahasiswa yang ada di Sumenep yang masih peduli terhadap keadilan,” tandas Amin.
Kordinator keluarga Dila ini menyebut, kasus penganiayaan saling lapor tersebut semestinya jangan berat sebelah.
“Ada yang atensi dan ada yang tidak. Padahal dalam hukum sudah jelas bahwa sebagai manusia kita semua setara di mata hukum. Equality before the law, tidak ada yang dibeda-bedakan,” sebutnya.
“Mau anaknya pejabat, ataupun siapa, jika sudah berurusan dengan hukum harus diproses secara adil,” tandasnya.
Dugaan ketidakberesan beberapa penanganan kasus dugaan tindak pidana di Polres Sumenep tentu menjadi catatan buruk yang harus segera diperbaiki dan harus menjadi perbaikan demi kehormatan institusi Polri. (*)