SemeruPost,SIDOARJO– Belum lama ini adanya pencemaran nama baik terkait undang-undang (ITE) lagi-lagi pelakunya kepala desa damarsi (Miftahul anwarrudin) yang dulunya pada tahun 2019 menawarkan tanah sawah TKD cuilan yang tidak terdaftar di Dispenda kabupaten Sidoarjo kepada PT,jaya terra group yang saat ini sudah pailit (27/7),
“Dan pada tahun 2022 PT,jaya terra group menjual kepada perorangan sampai pada tahun 2024 tanah tersebut mau di ambil kembali oleh kepala desa damarsi dengan alasan tidak jadi tuker guling lahan TKD,pada dasarnya kepala desa damarsi sudah mengambil kompensasi Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta)
Akibat ulah kepala desa damarsi pihak pengembang merasa rugi Lantaran uang yang sudah masuk sebesar Rp.3.270.000.000 (Tiga milyar dua ratus tujuh puluh juta) buat pembayaran kompensasi,biaya ahli waris , pembayaran lahan, notaris serta pembangunan rukos yang saat ini berjalan
Pihak pengembang juga mempunyai bukti-bukti yang sah terkait jual beli lahan TKD tersebut seperti foto kepala desa dan ketua BPD dan bagian operasional ITG serta data pemilik sawah gogol ,PIJB dan kuasa notaris serta kwitansi pembelian lahan
“Lahan tersebut belum terdaftar di dispenda Sidoarjo karena lahan tersebut hasil cuilan tanah gogol dan proses sertifikasinya seperti sawah gogol serta proses pengurusan tidak harus mendapatkan izin dari Kementerian
Sementara itu awak media menemui (Hendrik) selaku direktur PT,jaya terra dan ia mengatakan,”kami selaku direktur sudah melakukan transaksi lahan tuker guling ke notaris Sujayanto SH,dengan disaksikan oleh kepala desa damarsi (Miftahul anwarrudin),”Ucapnya.
Sementara itu awak media menemui agus nasroni ia mengatakan” Lahan tuker guling sudah di setujui dan kompensasi sudah di terima kepala desa damarsi sebesar 4 persen dengan nominal Rp.80.000.000 (Delapan puluh juta) dan pembayaran lahan tuker guling kepada ,haji ayugan selaku yang punya lahan sebesar Rp,900.000.000 (Sembilan ratus juta ) .
“Pada tahun 2019 kepala desa damarsi (Miftahul anwarrudin) menawarkan kepada kami tanah TKD dan kami beralasan bahwa kami tidak punya uang untuk membeli tanah sawah tersebut dan kepala desa menawarkan dengan harga Rp,2.000.000.000( Dua milyar) dengan pembayaran peralihan sawah di awal sebesar Rp.500.000.000(Lima ratus juta),
“Dari situ kami sepakat dan pembayaran kompensasi 4 persen sebesar Rp.80.000.000(Delapan puluh juta)di terima oleh kepala desa damarsi (Udin),”Terangnya
Sementara itu kuasa hukum agus nasroni (KHNA) yang berkantor di jl,asem bagus surabaya mendapatkan video yang viral di media sosial dengan judul”INI PENIPUAN DI BANGUN DI ATAS LAHAN TKD “yang di sebar luaskan oleh kepala desa damarsi (Udin) ke semua orang dan media sosial melalui akaun tiktoknya, “Maka dari itu kami selaku kuasa hukum agus nasroni akan kami berikan somasi terlebih dahulu”Dan apabila somasi ini tidak di hadiri maka kami selaku kuasa hukum agus nasroni tidak akan tinggal diam dan akan kami bawa masalah ini ke jalur hukum ,”Pungkasnya (Sry*.)