AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kepala Pusat Penerangan TNI: Brigjen TNI NA Bermaksud Jaga Kebersihan Berakhir Proses Hukum

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, S.Sos., M.Si., M.Tr. (Han) saat silaturahmi dan sharing informasi dengan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, CHRMP. yang diwakili Sekdispenal Kolonel Laut (E) Nevy Dwi Soesanto, S.T., CHRMP. dan Kadipenau Masma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, S.Sos., M.Si., M.Tr. (Han) saat silaturahmi dan sharing informasi dengan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, CHRMP. yang diwakili Sekdispenal Kolonel Laut (E) Nevy Dwi Soesanto, S.T., CHRMP. dan Kadipenau Masma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos.

Jakarta, SemeruPost – Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang, Rabu 17 Agustus 2022 untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam keterangan Pers Pusat Penerangan TNI, Kamis (18/08/2022) dijelaskan Mayjen TNI Prantara Santosa, selaku Kepala Pusat Penerangan TNI bahwa berdasarkan pengakuan Brigjen TNI NA, melakukan tindakannya dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal / tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing.

Lanjut Kepala Pusat Penerangan TNI mengatakan, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan). (*)

Berita Terkait

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya
Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut
Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500
Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:46 WIB

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:47 WIB

Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:40 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:31 WIB

Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:20 WIB

Panglima TNI Resmikan Lapangan Serbaguna di Mako Kodam III/Siliwangi

Berita Terbaru