AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kepala Pusat Penerangan TNI: Brigjen TNI NA Bermaksud Jaga Kebersihan Berakhir Proses Hukum

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, S.Sos., M.Si., M.Tr. (Han) saat silaturahmi dan sharing informasi dengan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, CHRMP. yang diwakili Sekdispenal Kolonel Laut (E) Nevy Dwi Soesanto, S.T., CHRMP. dan Kadipenau Masma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, S.Sos., M.Si., M.Tr. (Han) saat silaturahmi dan sharing informasi dengan Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, CHRMP. yang diwakili Sekdispenal Kolonel Laut (E) Nevy Dwi Soesanto, S.T., CHRMP. dan Kadipenau Masma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos.

Jakarta, SemeruPost – Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang, Rabu 17 Agustus 2022 untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam keterangan Pers Pusat Penerangan TNI, Kamis (18/08/2022) dijelaskan Mayjen TNI Prantara Santosa, selaku Kepala Pusat Penerangan TNI bahwa berdasarkan pengakuan Brigjen TNI NA, melakukan tindakannya dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal / tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing.

Lanjut Kepala Pusat Penerangan TNI mengatakan, Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan). (*)

Berita Terkait

Satgas TMMD Bangun Fasilitas 5 Unit MCK Umum untuk Warga Kampung Keakwa
Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Kejurnas Taekwondo Cadet dan Junior 2026: Ingatkan Sportivitas Atlet dan Wasit
TNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Pengungsi Kampung Kembru di Puncak Jaya
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa
Dansatgas Tinjau Progres Pembangunan TMMD di Kampung Keakwa Pasca Pembukaan Resmi
Masuk Hari Kedua TMMD ke-128: Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik
Bupati Mimika Buka TMMD Reguler ke-128 Kodim 1710/Mimika: Kampung Keakwa Jadi Sasaran Utama

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:42 WIB

Satgas TMMD Bangun Fasilitas 5 Unit MCK Umum untuk Warga Kampung Keakwa

Jumat, 24 April 2026 - 18:09 WIB

Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan

Kamis, 23 April 2026 - 22:16 WIB

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Buka Kejurnas Taekwondo Cadet dan Junior 2026: Ingatkan Sportivitas Atlet dan Wasit

Kamis, 23 April 2026 - 22:08 WIB

TNI-Polri Kawal Ketat Penyaluran Bantuan Pengungsi Kampung Kembru di Puncak Jaya

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Gabungan di Karimunjawa

Kamis, 23 April 2026 - 15:00 WIB

Masuk Hari Kedua TMMD ke-128: Personel Satgas Kejar Progres Sasaran Fisik

Rabu, 22 April 2026 - 20:41 WIB

Bupati Mimika Buka TMMD Reguler ke-128 Kodim 1710/Mimika: Kampung Keakwa Jadi Sasaran Utama

Rabu, 22 April 2026 - 19:02 WIB

Ketum PBTI Letjen TNI Richard Tampubolon Lantik dan Kukuhkan Pengurus Taekwondo Indonesia Provinsi Kaltim Masa Bakti 2025-2029

Berita Terbaru