BANGKALAN — Semeru Pos Dugaan masih maraknya praktik calo dalam pengurusan perkara perceraian di Pengadilan Agama menjadi perhatian masyarakat. Ketua Pengadilan Agama diminta mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh proses pelayanan perkara berjalan transparan, sesuai prosedur, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, bahwa pengurusan JASA atau CALO Berinisial i, Dari kecamatan Galis Bangkalan, menawarkan jasa pengurusan perkara cerai dengan biaya mencapai sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak yang mengaku dapat membantu mengurus perkara melalui jaringan tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum pengacara.
Namun, informasi tersebut perlu diverifikasi dan dibuktikan secara objektif. Pengadilan Agama juga perlu membuka ruang pengaduan yang mudah diakses masyarakat agar setiap dugaan praktik percaloan dapat ditelusuri secara transparan.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menegaskan bahwa masyarakat pencari keadilan memiliki akses terhadap layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Layanan tersebut dapat memberikan informasi, konsultasi, advis hukum, hingga bantuan pembuatan dokumen hukum bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Selain itu, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan pembebasan biaya perkara (prodeo) sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Ketua Pengadilan Agama diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif melakukan pengawasan terhadap lingkungan pelayanan pengadilan. Jika benar ditemukan pihak yang menjadi calo, praktik tersebut perlu ditindak sesuai aturan.
Begitu pula apabila terdapat oknum advokat yang terbukti melakukan pelanggaran etik atau ketentuan profesi, mekanisme pengawasan dan penindakan harus dijalankan. UU Nomor 18 Tahun 2003 mengatur kewajiban advokat mematuhi kode etik serta mekanisme pemeriksaan pelanggaran etik melalui Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan peradilan yang transparan, mudah diakses, dan tidak dibebani biaya tidak resmi. Ketua Pengadilan Agama diharapkan menunjukkan ketegasan dengan memperkuat pengawasan, memperjelas informasi biaya perkara, serta memastikan masyarakat mengetahui jalur resmi pengurusan perkara perceraian.
Jika dugaan praktik percaloan tersebut terbukti, penindakan tegas diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
















