KEPRI, SemeruPost – Ketua Koperasi Tri Yuda Dharma Sakti (TDYS) I Kolonel Laut (P) Arief Meidyanto melaksanakan penandatanganan penambahan bidang usaha Koperasi di hadapan Pejabat Notaris dan PPAT Xandramaya, S.H., M.Kn. Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (28/03/2022).
Dalam kegiatan ini bertempat di Kantor Pejabat Notaris dan PPAT Xanramaya, S.H., M.Kn., di Jalan Soekarno Hatta No. 28 Tanjung Pinang, dihadiri Ketua Koperasi TDYS I Kolonel Laut (P) Arief Meidyanto didampingi Pejabat Koperasi (Sekretaris dan Bendahara), disaksikan Pengawas Koperasi Kolonel Kav Anker Widiatno dan Bapak Anthika Banuaji, S.E., selalu Penyuluh Koperasi pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kota Tanjung Pinang.
Ketua Koperasi TDYS I yang melaksanakan tugas sebagai Ketua Koperasi sejak 22 Desember 2021 menjelaskan bahwa, Koperasi TDYS I Kogabwilhan I didirikan pada tanggal 28 Desember 2020 dan pengoperasian Koperasi diresmikan oleh Pangkogabwilhan I pada tanggal 9 Maret 2021.
“Pada awalnya Koperasi TDYS I baru pada pasal 64 memiliki 7 bidang usaha pendukung, seiring dengan dinamika kemampuan pelaksanaan tugas Kogabwilhan I, maka ditambahkan 46 item bidang usaha sehingga jumlah bidang usaha pendukung setelah ditambahkan akan menjadi 53 bidang usaha pendukung,” katanya.
Sebagai contoh pada bidang usaha Reparasi Mobil (5.45201) dan Reparasi Motor (15.45407) akan memudahkan Koperasi dalam mendukung kebutuhan Denma Kogabwilhan I melaksanakan pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor. Contoh lain untuk bidang usaha Event Jasa Boga dan Event Khusus (22.56210), dengan adanya bidang usaha ini Koperasi dapat mendukung kegiatan Denma Kogabwilhan I dalam penyewaan tenda pada acara acara khusus di Kogabwilhan I dan ke depannya acara acara di luar Kogabwilhan I apabila diperlukan.
“Adanya penambahan bidang usaha tambahan ini diharapkan Koperasi TDYS I akan lebih siap dalam mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta meningkatnya kesejahteraan ekonomi dan sosial,” ujarnya.
Penambahan Bidang usaha ini tidak terlepas dari bimbingan Penyuluh Koperasi Pemkot Tanjung Pinang Bp Anthika Banuaji, S.E., beliau mengatakan bahwa;” Setiap usaha koperasi yang di jalankan, harus ada dalam anggaran dasar, karena itu setelah badan hukum berdiri kegiatan usahanya harus diinput ke dalam OSS (on line Single Submisson), selanjutnya akan di terbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha), Alhamdullilah Koperasi TDYS 1, sudah memiliki NIB. Kalau secara kelembagaan koperasi Alhamdullilah Koperasi TDYS 1 sudah lengkap termasuk sudah memilik NPWP Koperasi. (*)