Manokwari, SemeruPost – Dalam rangka meningkatkan disiplin dan ketaatan terhadap hukum, Hukum Kodam (Kumdam) XVIII/Kasuari menggelar penyuluhan Hukum yang di gelar di dua tempat berbeda yakni di Brigif 26/GP pada Senin (23/8/2021) dan Kodim 1806/Teluk Bintuni pada Selasa (24/8/2021).
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan oleh Tim penyuluhan dari Kumdam XVIII/Kasuari yaitu Mayor Chk Yuma Andi Permata, S.H dan Letda Chk Slamet Riyadi.
Mayor Chk Yuma Andi Permata, S.H dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa tujuan diadakannya penyuluhan hukum ini pada dasarnya, merupakan salah satu upaya dari Kumdam XVIII/Kasuari.
“Ini merupakan salah satu upaya dari Kumdam XVIII/Kasuari yaitu dalam rangka menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran terhadap hukum, tata tertib dan disiplin yang pada tujuan akhirnya untuk menekan tingkat pelanggaran yang dilakukan prajurit,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sasaran yang dicapai adalah dalam kegiatan ini adalah terwujudnya kesadaran, ketaatan dan kepatuhan hukum prajurit TNI AD, PNS TNI AD dan keluarganya.
“Dengan terwujudnya kesadaran tersebut, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI AD,” ungkapnya.
Perlu diketahui, materi penyuluhan hukum yang diberikan adalah tentang sanksi administrasi, schorsing, tindak pidana yang menonjol di lingkungan TNI AD seperti Asusila, KDRT, Desersi, THTI serta undang-undang tentang ITE.
Adapun tema yang disampaikan tim penyuluhan hukum adalah ”Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan.” Selain itu, penyuluhan Hukum oleh Kumdam XVIII/Kasuari ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
(Pendam XVIII/Ksr)