AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kurang dari 24 Jam Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial MRIA (21) adalah pelaku pembunuhan (Foto Konferensi Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya)

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial MRIA (21) adalah pelaku pembunuhan (Foto Konferensi Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, SemeruPost – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial MRIA (21) adalah pelaku pembunuhan terhadap korban ABTL (21), di mana mayat korban ditemukan di Kali Pelanggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/6/2022).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, yang mengatakan pelaku MRIA ditangkap tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Modusnya pelaku marah terhadap korban karena perlakuan kasar. Korban dan tersangka merupakan teman satu kampung yang berasal dari Lampung. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” terang Zulpan dalam keterangan Persnya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Lanjut Zulpan, puncak permasalahan tersangka sedang tidur, tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban.

“Terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban, dalam perkelahian tersangka melihat pisau di atas meja. Tersangka mengambil pisau, kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali hingga korban tewas,” ucap Zulpan.

Setelah tersangka melakukan aksinya, lalu mandi dan membersihkan diri dari darah korban. Tersangka juga mengepel lantai kamar mess di Food Station, Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah, memasukkan bantal guling dan memasukkan batu, kemudian diikat dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali,” ujar Zulpan.

Kemudian tersangka dengan menggunakan motor korban pergi ke Bogor. Hingga akhirnya, Tim Resmob menangkap tersangka di Jalan Raya Pemda, Kedung halang, Kota Bogor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Berita Terkait

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya
Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut
Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500
Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:46 WIB

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:47 WIB

Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:40 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:31 WIB

Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:20 WIB

Panglima TNI Resmikan Lapangan Serbaguna di Mako Kodam III/Siliwangi

Berita Terbaru