AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Kurang dari 24 Jam Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial MRIA (21) adalah pelaku pembunuhan (Foto Konferensi Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya)

Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial MRIA (21) adalah pelaku pembunuhan (Foto Konferensi Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, SemeruPost – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya menangkap pelaku inisial MRIA (21) adalah pelaku pembunuhan terhadap korban ABTL (21), di mana mayat korban ditemukan di Kali Pelanggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/6/2022).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, yang mengatakan pelaku MRIA ditangkap tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Modusnya pelaku marah terhadap korban karena perlakuan kasar. Korban dan tersangka merupakan teman satu kampung yang berasal dari Lampung. Sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka,” terang Zulpan dalam keterangan Persnya di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).

Lanjut Zulpan, puncak permasalahan tersangka sedang tidur, tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban.

“Terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban, dalam perkelahian tersangka melihat pisau di atas meja. Tersangka mengambil pisau, kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali hingga korban tewas,” ucap Zulpan.

Setelah tersangka melakukan aksinya, lalu mandi dan membersihkan diri dari darah korban. Tersangka juga mengepel lantai kamar mess di Food Station, Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya, tersangka membungkus korban dengan kantong plastik sampah, memasukkan bantal guling dan memasukkan batu, kemudian diikat dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali,” ujar Zulpan.

Kemudian tersangka dengan menggunakan motor korban pergi ke Bogor. Hingga akhirnya, Tim Resmob menangkap tersangka di Jalan Raya Pemda, Kedung halang, Kota Bogor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Berita Terkait

Panglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah
Residivis Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi Tabalong
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia
Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat
Evakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai oleh KKB
Tiga Orang Diduga Pelaku Peredaran Gelap Narkoba Digerebek di Mabuun
Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan
Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:38 WIB

Panglima TNI Sinergikan TNI dan Pemda untuk Percepatan Pembangunan di Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 17:26 WIB

Residivis Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polisi Tabalong

Sabtu, 18 April 2026 - 22:41 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:52 WIB

Pemkab Puncak Sebut Serangan Warga di Sinak Dilakukan KKB, Bantah Keterlibatan Aparat

Sabtu, 18 April 2026 - 20:45 WIB

Evakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai oleh KKB

Sabtu, 18 April 2026 - 09:55 WIB

Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Jumat, 17 April 2026 - 19:07 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya dan Polri Kawal Ketat Gubernur Papua Tengah Tinjau Korban Insiden Sinak

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

TNI Perkuat Pengamanan di PT Freeport Pasca Serangan KKB

Berita Terbaru