Nganjuk, SemeruPost – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Nganjuk mendatangi Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nganjuk, Selasa (2/6/2026).
Kedatangan tersebut bertujuan untuk menanyakan kejelasan dan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan kebocoran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 di sektor pertambangan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan LSM GMBI Wilter Jawa Timur dengan Nomor: 085b/S.dms/DPW JATIM-LSM GMBI/XII/2025 beberapa waktu lalu.
Sejumlah pengurus dan anggota GMBI tampak hadir di Mapolres Nganjuk untuk mengawal proses hukum tersebut. Kehadiran mereka diklaim sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Ketua LSM GMBI Distrik Nganjuk, Sugito, menyatakan bahwa pihaknya ingin memastikan pengaduan yang telah disampaikan mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Kami hadir untuk meminta klarifikasi. Dugaan kebocoran Pajak MBLB tahun 2024 ini perlu diungkap secara terang demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Sugito.
Menurutnya, substansi pengaduan berfokus pada indikasi kebocoran penerimaan pajak yang bersumber dari aktivitas pertambangan serta proyek pengurukan yang marak terjadi sepanjang tahun 2024 di wilayah Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.
Instruksi Pengawalan
Secara terpisah, Ketua Wilter Jawa Timur LSM GMBI, Sugeng S.P., mengonfirmasi bahwa dirinya telah menginstruksikan Ketua GMBI Distrik Nganjuk untuk berkoordinasi dengan Unit III Tipikor Polres Nganjuk. Sugeng menyoroti durasi penanganan kasus yang dinilai lamban.
”Sejak surat pengaduan masuk pada 18 Desember 2025, saat ini sudah berjalan hampir enam bulan. Kami berharap ada gerak cepat dari Unit III Tipikor Polres Nganjuk agar masalah ini ditindaklanjuti secara profesional dan objektif,” tegas Sugeng.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan upaya intervensi terhadap aparat penegak hukum, melainkan bentuk tanggung jawab moral lembaga sebagai kontrol sosial.
”Kami tidak bermaksud mengajari aparat. Kami yakin jika pengaduan ini ditindaklanjuti secara konsisten, aparat tidak akan kesulitan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Pihak yang Perlu Dimintai Keterangan
Sugeng merinci sejumlah pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan, di antaranya instansi pengelola pendapatan daerah, pelaku usaha tambang, hingga perusahaan pelaksana pekerjaan pengurukan yang memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) selama tahun 2024.
”Mulai dari Bapenda Kabupaten Nganjuk, pengusaha tambang, perusahaan pelaksana, hingga penelusuran data titik lokasi pengurukan tahun 2024 perlu dilakukan secara menyeluruh. Dari sana akan terlihat fakta sebenarnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, LSM GMBI berkomitmen untuk terus mengawal tata kelola sektor pertambangan agar berjalan transparan dan berkontribusi optimal bagi pembangunan daerah.
(Red. GN)
















