AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Menyalahgunakan Jabatan Untuk Gelapkan Ikan dan Cumi, Supervisor Diringkus Polsek Sunda Kelapa

Rabu, 20 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana kasus penggelapan dan pencurian

Satuan Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana kasus penggelapan dan pencurian

Jakarta, SemeruPost – Satuan Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana kasus penggelapan dan pencurian ikan dan cumi milik CV. Sukses Mandiri yang disimpan di Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey (SIF) bertempat di jalan Pendaratan Ikan No.3 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN (30) oleh Polsek Sunda Kelapa, lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian ikan dan cumi.

Dia dilaporkan atas dasar penyalahgunaan jabatan sebagai Supervisor gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey.

Kejadian ini terungkap saat tersangka mengeluarkan barang dari gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey mulai bulan Juni 2021 s/d Agustus 2021 yang dilakukan pada malam hari oleh karyawan Gudang PT. SIF tanpa dilengkapi surat jalan dan sepengetahuan pemilik Perusahaan,” ungkap Kapolsek Polsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko.

Seto kembali menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat dilakukannya audit stock gudang PT. SIF dan ada dugaan penggelapan dan pencurian.

Dari hasil Audit tersebut, terdapat selisih jumlah barang yang disimpan di gudang sebanyak 46 Ton, dengan metode audit penghitungan jumlah fisik di gudang dan catatan secara data dari inventory gudang.

Atas dasar itu, pemilik pun membuat laporan, yang selanjutnya kami minta keterangan pemeriksaan dari saksi saksi yang kami dapati dengan disertakan barang bukti rekaman CCTV yang ada,” papar Seto dalam keterangan kepada awak media, Rabu (20/10/2021).

Disampaikan Kanit Reskrim AKP Yudi Hermawan kepada media, diketahui tersangka mengambil dan mengeluarkan cumi dan ikan Dori dari Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishery dengan cara masuk ke dalam Cold Storage (Tempat pembekuan ikan) di Blok G dan H yang nomor rak penyimpanannya tidak diingat, selanjutnya dikeluarkan dan diletakkan di ruang anti room.

Setelah Cumi dan Ikan Dori berada di anti room, kemudian dus atau kemasan cumi dan ikan dori diganti dengan menggunakan dus bekas (tidak terpakai) milik PT. Sanjaya Internasional Fishery dan dilakban bening dan warna coklat.

Kemudian tersangka mengeluarkan barang melalui pintu karyawan disertakan surat jalan yang ia tandatangani sendiri dan diserahkan ke security sebagai bukti pengeluaran barang,” jelas Yudi.

Untuk memperkuat pemeriksaan dan penahanan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa Nota Penjualan Cumi dan ikan Dori, Screenshoot rekaman kamera CCTV dan Nota dan dokumen Audit Inventory Gudang PT. SIF.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana. (*)

Berita Terkait

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya
Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500
TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500
Panglima TNI Tinjau Yonif TP 890/Gardha Sakti di Garut
Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500
Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:46 WIB

Dandim 1714/PJ Dampingi Gubernur Papua Tengah Bagi Laptop Gratis se-Pelajar di Kab. Puncak Jaya

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:47 WIB

Prajurit TNI Menembus Medan dan Cuaca Ekstrem Temukan Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:40 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Langsung Evakuasi Body Part Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:59 WIB

TNI AU Turunkan 257 Personel dan 4 Alutsista dalam Operasi SAR ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:31 WIB

Prajurit TNI Temukan Black Box ATR 42-500

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Satu Jenazah Korban Jatuhnya Pesawat ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi ke Lanud Sultan Hasanuddin

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:20 WIB

Panglima TNI Resmikan Lapangan Serbaguna di Mako Kodam III/Siliwangi

Berita Terbaru