AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Oditurat Militer II-08 Bandung Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti

Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti

Bandung, SemeruPost – Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan, bertempat di Kantor Otmil II-08 Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari Senjata Api, Senjata Api Rakitan, senjata tajam, sabu-sabu dan alat hisapnya, dokumen-dokumen dan obat-obatan, yang disaksikan oleh Aspidmil Kejati Jabar, Kepala BPOM Jabar, Danlanud Husein Sastranegara, Danlanal Bandung, Aspers Kasdam III/Slw, Kadilmil II-09 Bandung, Kalemasmil II Cimahi, Danpomdam III/Slw, Dandenpom III/5 Bandung, Dansatpom Lanud Husein Sastranegara, Dandenpom Lanal Bandung dan para Oditur Militer pada Otmil II-08 Bandung.

Seperti diketahui Otmil II-08 Bandung mempunyai wilayah hukum yaitu wilayah Provinsi Jawa Barat kecuali Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang dan Kab. Tangerang. Dalam wilayah hukum tersebut, Otmil II-08 Bandung melayani 39 Perwira Penyerah Perkara Papera) dan 130 Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) yang terdiri dari: 5 (lima) Satuan setingkat Korem, 21 Satuan setingkat Kodim, 13 Satuan Tempur/Banpur, 22 Satuan Pendidikan, 13 Satuan Hukum, 8 Satuan Kesehatan, 5 Lanud TNI AU, 2 Satuan Lanal, 9 Satuan Bekang.

Otmil II-08 Bandung dalam melaksanakan salah satu fungsi keodituratan, yaitu melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai Pasal 94 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan “Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam Kasuari Pimpin Sertijab dan Tradisi Satuan: “Ini Bagian Dinamika Pembinaan Personel dalam TOD/TOA”
Hari Pertama Operasi Zebra Jaya: Polisi Temukan 194 Pelanggaran
Bakamla RI Gelar Patroli Udara Maritim III
Patroli Dialogis Polsubsektor Kawasan JICT: Jaga Kamtibmas Cegah Tawuran dan Pilkada Aman
Dandim Raja Ampat Tinjau Pelaksanaan TMMD Cek Perkembangan Pembangunan
Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Khusus Dihadiri Seluruh Prajurit
Bakamla RI Dukung Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Banten
Zidam XVIII/Kasuari Peringati HUT ke-79 Zeni AD dengan Ziarah dan Bagikan Bingkisan kepada Pensiunan

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Pangdam Kasuari Pimpin Sertijab dan Tradisi Satuan: “Ini Bagian Dinamika Pembinaan Personel dalam TOD/TOA”

Selasa, 15 Oktober 2024 - 16:35 WIB

Hari Pertama Operasi Zebra Jaya: Polisi Temukan 194 Pelanggaran

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:28 WIB

Bakamla RI Gelar Patroli Udara Maritim III

Selasa, 15 Oktober 2024 - 10:06 WIB

Patroli Dialogis Polsubsektor Kawasan JICT: Jaga Kamtibmas Cegah Tawuran dan Pilkada Aman

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Apel Khusus Dihadiri Seluruh Prajurit

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Bakamla RI Dukung Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Banten

Senin, 14 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Zidam XVIII/Kasuari Peringati HUT ke-79 Zeni AD dengan Ziarah dan Bagikan Bingkisan kepada Pensiunan

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:35 WIB

Polsek Kawasan Kali Baru Beri Imbauan Cegah Dini Tawuran di Sekolah SMKN 36

Berita Terbaru

Bakamla RI melalui Direktorat Udara Maritim, menggelar Patroli Udara Maritim III Tahun 2024

News

Bakamla RI Gelar Patroli Udara Maritim III

Selasa, 15 Okt 2024 - 13:28 WIB