AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Oditurat Militer II-08 Bandung Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti

Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti

Bandung, SemeruPost – Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan, bertempat di Kantor Otmil II-08 Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari Senjata Api, Senjata Api Rakitan, senjata tajam, sabu-sabu dan alat hisapnya, dokumen-dokumen dan obat-obatan, yang disaksikan oleh Aspidmil Kejati Jabar, Kepala BPOM Jabar, Danlanud Husein Sastranegara, Danlanal Bandung, Aspers Kasdam III/Slw, Kadilmil II-09 Bandung, Kalemasmil II Cimahi, Danpomdam III/Slw, Dandenpom III/5 Bandung, Dansatpom Lanud Husein Sastranegara, Dandenpom Lanal Bandung dan para Oditur Militer pada Otmil II-08 Bandung.

Seperti diketahui Otmil II-08 Bandung mempunyai wilayah hukum yaitu wilayah Provinsi Jawa Barat kecuali Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang dan Kab. Tangerang. Dalam wilayah hukum tersebut, Otmil II-08 Bandung melayani 39 Perwira Penyerah Perkara Papera) dan 130 Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) yang terdiri dari: 5 (lima) Satuan setingkat Korem, 21 Satuan setingkat Kodim, 13 Satuan Tempur/Banpur, 22 Satuan Pendidikan, 13 Satuan Hukum, 8 Satuan Kesehatan, 5 Lanud TNI AU, 2 Satuan Lanal, 9 Satuan Bekang.

Otmil II-08 Bandung dalam melaksanakan salah satu fungsi keodituratan, yaitu melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai Pasal 94 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan “Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”. (**)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Nyata: TNI Bantu Evakuasi dan Dampingi Keluarga Korban Penembakan OPM di Tembagapura
Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian dengan Evakuasi Warga Sakit
Quick Response TNI Pascaserangan Brutal OPM terhadap Warga Sipil di Camp Wini Kalikuluk MP 69
Prajurit Koops TNI Habema Serentak Berikan Pelayanan Kesehatan di Pelosok Papua
Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami
Senyum Hangat Anak-anak Warnai Kebersamaan dengan Satgas TMMD ke-128 Kodim 1710/Mimika
Satgas TMMD Bantu dan Dampingi Petugas Kesehatan
Kabasarnas Beri Penghargaan Khusus untuk Lanud Sjamsudin Noor

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:45 WIB

Wujud Kepedulian Nyata: TNI Bantu Evakuasi dan Dampingi Keluarga Korban Penembakan OPM di Tembagapura

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:06 WIB

Satgas TMMD Tunjukkan Kepedulian dengan Evakuasi Warga Sakit

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:04 WIB

Quick Response TNI Pascaserangan Brutal OPM terhadap Warga Sipil di Camp Wini Kalikuluk MP 69

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Prajurit Koops TNI Habema Serentak Berikan Pelayanan Kesehatan di Pelosok Papua

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:29 WIB

Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:49 WIB

Satgas TMMD Bantu dan Dampingi Petugas Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:51 WIB

Kabasarnas Beri Penghargaan Khusus untuk Lanud Sjamsudin Noor

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:08 WIB

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Lakukan Pengecatan Triplek demi Hasil Maksimal

Berita Terbaru

Personel Satgas TMMD bersama warga sebelumnya bergotong royong mengolah dan meratakan lahan sebelum membuat bedengan sebagai media tanam

News

Lahan Program TMMD di Kampung Keakwa Siap Ditanami

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:29 WIB