AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Oditurat Militer II-08 Bandung Musnahkan Barang Bukti

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti

Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti

Bandung, SemeruPost – Oditurat Militer (Otmil) II-08 Bandung Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme, S.H., M.H. memimpin pemusnahan barang bukti yang digunakan untuk kejahatan maupun hasil kejahatan, bertempat di Kantor Otmil II-08 Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/9/2021).

Pemusnahan barang bukti tersebut terdiri dari Senjata Api, Senjata Api Rakitan, senjata tajam, sabu-sabu dan alat hisapnya, dokumen-dokumen dan obat-obatan, yang disaksikan oleh Aspidmil Kejati Jabar, Kepala BPOM Jabar, Danlanud Husein Sastranegara, Danlanal Bandung, Aspers Kasdam III/Slw, Kadilmil II-09 Bandung, Kalemasmil II Cimahi, Danpomdam III/Slw, Dandenpom III/5 Bandung, Dansatpom Lanud Husein Sastranegara, Dandenpom Lanal Bandung dan para Oditur Militer pada Otmil II-08 Bandung.

Seperti diketahui Otmil II-08 Bandung mempunyai wilayah hukum yaitu wilayah Provinsi Jawa Barat kecuali Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang dan Kab. Tangerang. Dalam wilayah hukum tersebut, Otmil II-08 Bandung melayani 39 Perwira Penyerah Perkara Papera) dan 130 Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) yang terdiri dari: 5 (lima) Satuan setingkat Korem, 21 Satuan setingkat Kodim, 13 Satuan Tempur/Banpur, 22 Satuan Pendidikan, 13 Satuan Hukum, 8 Satuan Kesehatan, 5 Lanud TNI AU, 2 Satuan Lanal, 9 Satuan Bekang.

Otmil II-08 Bandung dalam melaksanakan salah satu fungsi keodituratan, yaitu melaksanakan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai Pasal 94 ayat (4) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan “Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan”. (**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TNI Kerahkan 33.150 Personel Bangun 20 Jembatan Bailey dan Gelar Trauma Healing
Bakamla RI Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana di Sumatra
Prajurit Kodam IM Tuntaskan Pembersihan RSUD Aceh Tamiang Pascabencana
Dharma Pertiwi Pusat dan IKKT Pragati Wira Anggini Pusat Kirim Bantuan Sosial untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
TNI Maksimalkan Kekuatan Udara, Laut, dan Darat untuk Rakyat Terdampak Bencana
TNI Kerahkan Yon Zipur I/DD Pasang Jembatan Bailey Penghubung Tapsel-Tapteng
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Jembatan Bailey dan Pengungsian Korban Bencana di Bireuen
Wakil Panglima TNI Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Sumut dan Sumbar

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 22:09 WIB

TNI Kerahkan 33.150 Personel Bangun 20 Jembatan Bailey dan Gelar Trauma Healing

Senin, 8 Desember 2025 - 22:02 WIB

Bakamla RI Gelar Open Donasi untuk Korban Bencana di Sumatra

Senin, 8 Desember 2025 - 14:14 WIB

Prajurit Kodam IM Tuntaskan Pembersihan RSUD Aceh Tamiang Pascabencana

Senin, 8 Desember 2025 - 13:08 WIB

Dharma Pertiwi Pusat dan IKKT Pragati Wira Anggini Pusat Kirim Bantuan Sosial untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:57 WIB

TNI Maksimalkan Kekuatan Udara, Laut, dan Darat untuk Rakyat Terdampak Bencana

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:46 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Jembatan Bailey dan Pengungsian Korban Bencana di Bireuen

Sabtu, 6 Desember 2025 - 21:55 WIB

Wakil Panglima TNI Tinjau Wilayah Terdampak Banjir di Sumut dan Sumbar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 20:10 WIB

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter untuk Percepat Mobilitas Warga Sukabumi

Berita Terbaru