Jakarta, SemeruPost – Aksi tawuran brutal di bawah jembatan layang kereta api di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Mangga Besar Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (08/09/2024) dini hari, menewaskan seorang pelajar. Korban, yang berinisial MF (17), merupakan pelajar SMK Wiyata Mandala, Tanjung Priok. Ia mengalami luka parah di bagian kepala dan tubuh akibat sabetan senjata tajam.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menyampaikan dalam konferensi pers, “Perkara menonjol di wilayah hukum Polsek Sawah Besar saat ini adalah kejadian tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Perkara ini kami catat dengan LP Nomor 67/IX/2024, dengan waktu kejadian pada hari Minggu, 8 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIB,” ujarnya di Polres Jakarta Pusat pada, Senin, 9 September 2024.
Korban berinisial MF, kelahiran Pemalang, 11 Juni 2008, mengalami luka terbuka pada kepala, wajah, dan tubuh akibat senjata tajam. MF yang masih berstatus sebagai pelajar SMK tewas di lokasi kejadian. Kapolsek menjelaskan, Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi untuk mengungkap kasus ini.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial FA dan FAK, yang merupakan saudara kembar dan berusia 17 tahun. Kedua pelaku masih berstatus sebagai pelajar SMK di Kemayoran. “Peran keduanya adalah melakukan pembacokan ke arah korban yang menyebabkan luka fatal di bagian kepala dan badan,” ujar Dhanar.
Kapolsek menambahkan, motif tawuran ini diduga dipicu oleh saling tantang menantang melalui pesan di media sosial. Kelompok pelaku mendatangi TKP untuk terlibat bentrok dengan kelompok korban. Meskipun aksi tawuran berlangsung singkat, korban sudah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam.
“Kegiatan tawuran ini tidak berlangsung lama karena langsung kami bubarkan. Namun, sudah terjadi aksi saling melukai di antara kedua belah pihak,” kata Kapolsek Dhanar Dhono Vernandhie. “Motif dari kejadian ini dipicu oleh tantang-menantang di media sosial, sehingga mereka bersepakat untuk bertemu dan tawuran,” tuturnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan Pasal 338 KUHP tentang perkelahian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Mengingat keduanya masih di bawah umur, Polisi juga akan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam proses peradilannya.
“Kami juga akan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak. Mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur, kami meminta rekan-rekan media untuk tidak melakukan wawancara langsung terhadap para tersangka,” kata Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Dua senjata tajam berupa celurit berwarna biru dan ungu; Sepotong baju milik pelaku; Sepotong baju milik korban yang masih ada noda darah; Sepasang sandal milik korban; Sepotong celana korban; Rekaman CCTV di lokasi kejadian; Visum et repertum yang menunjukkan kondisi luka-luka korban.
Korban MF telah dimakamkan oleh pihak keluarganya setelah dilakukan proses visum oleh pihak Rumah Sakit. (Humas Polres Metro Jakarta Pusat)