SemeruPost,Bekasi-Tuntutan sanksi pemberhentian penyebaran video porno terhadap oknum Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) 45, Kampus Unisma Kota Bekasi, mengalami hambatan.
Rektor Unisma Dr Amin dan jajarannya diduga berperan melindungi pelaku berinisial HR.Dugaan itu disampaikan Ketua Yayasan Gerakan Kepedulian Hati (GKH), Sopar Makmur Napitupulu.
Pandangan Sopar setelah mendengar langsung cerita korban AM saat bertemu Senin (18/11/2024) pagi di Bekasi Selatan.
Dari penuturan itu, Sopar melihat ada indikasi rektor beserta jajarannya, bersikeras menghambat kasus amoral tersebut.
Saat pertama kali kasus mencuat, korban beber Sopar sempat diminta rektor untuk tidak melanjutkan laporan di depan Satgas Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual (PPKS), pada 25 Juli 2024.
Berikutnya, secara terang-terangan meminta korban mencabut laporan PPKS ketika mengajukan pengunduran diri pada 5 Agustus 2024 dan keesokan harinya melalui pesan singkat.
Bukti memperkuat lain—tambah Sopar—pernyataan melalui salah satu media online. Rektor menyatakan “kasus PPKS korban dianggap selesai. Jika ada para pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut, diperkenankan banding ke Kemendikbud”.
Artinya korban disuruh banding ke Kemendikbud, sedangkan dalam pedoman pelaksanaan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi halaman 29, semestinya rektor yang harus menindaklanjuti ke Kemendikbud karena jabatan pelaku lebih tinggi dari pada jabatannya.
Sementara itu, sebagai korban, AM mempertanyakan komitmen rektor terkait penguatan rektor pascapenandatanganan komitmen bersama dengan Dirjen Dikti tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.
Sopar juga mengatakan bahwan tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan dan tidak boleh Pelaku kejahatan berkeliaran bebas tanpa melihat korban yang saat ini merasa tidak mendapat keadilan serta tidak ada nya itikad baik dari Pihak Yayasan.(Rchrd*.)