AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Pelaku Penyebar Video Porno di lingkungan kampus Unisma Kota Bekasi, pihak Rektor tidak memiliki perspektif terhadap perempuan

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Bekasi-Tuntutan sanksi pemberhentian penyebaran video porno terhadap oknum Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) 45, Kampus Unisma Kota Bekasi, mengalami hambatan.

Rektor Unisma Dr Amin dan jajarannya diduga berperan melindungi pelaku berinisial HR.Dugaan itu disampaikan Ketua Yayasan Gerakan Kepedulian Hati (GKH), Sopar Makmur Napitupulu.

Pandangan Sopar setelah mendengar langsung cerita korban AM saat bertemu Senin (18/11/2024) pagi di Bekasi Selatan.

Dari penuturan itu, Sopar melihat ada indikasi rektor beserta jajarannya, bersikeras menghambat kasus amoral tersebut.

Saat pertama kali kasus mencuat, korban beber Sopar sempat diminta rektor untuk tidak melanjutkan laporan di depan Satgas Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual (PPKS), pada 25 Juli 2024.

Berikutnya, secara terang-terangan meminta korban mencabut laporan PPKS ketika mengajukan pengunduran diri pada 5 Agustus 2024 dan keesokan harinya melalui pesan singkat.

Bukti memperkuat lain—tambah Sopar—pernyataan melalui salah satu media online. Rektor menyatakan “kasus PPKS korban dianggap selesai. Jika ada para pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut, diperkenankan banding ke Kemendikbud”.

Artinya korban disuruh banding ke Kemendikbud, sedangkan dalam pedoman pelaksanaan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi halaman 29, semestinya rektor yang harus menindaklanjuti ke Kemendikbud karena jabatan pelaku lebih tinggi dari pada jabatannya.

Sementara itu, sebagai korban, AM mempertanyakan komitmen rektor terkait penguatan rektor pascapenandatanganan komitmen bersama dengan Dirjen Dikti tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Sopar juga mengatakan bahwan tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan dan tidak boleh Pelaku kejahatan berkeliaran bebas tanpa melihat korban yang saat ini merasa tidak mendapat keadilan serta tidak ada nya itikad baik dari Pihak Yayasan.(Rchrd*.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Kenjeran Terkena Kasus Penggelapan Uang, Laporan Diproses
Polres Tuban Diminta Segera Tangkap Pelaku dan Dalang Pembacokan Wartawan 
Enam Remaja Di Bawah Umur Di Duga Gangster Di Amankan Patroli Polres Mojokerto
Polres Malang Melakukan Giat Patroli Pagi Untuk Keamanan Lalu Lintas
Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI
Pelamar PPPK Ratusan Orang Ajukan Protes
Jelang Pilkada 2024,Polres Malang Fokuskan Patroli Kamtibmas
Kasus Penganiayaan Terhadap Petani Kecil Di Lamongan

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 17:21 WIB

Pelaku Penyebar Video Porno di lingkungan kampus Unisma Kota Bekasi, pihak Rektor tidak memiliki perspektif terhadap perempuan

Jumat, 15 November 2024 - 23:53 WIB

Warga Kenjeran Terkena Kasus Penggelapan Uang, Laporan Diproses

Selasa, 12 November 2024 - 13:38 WIB

Polres Tuban Diminta Segera Tangkap Pelaku dan Dalang Pembacokan Wartawan 

Jumat, 8 November 2024 - 06:22 WIB

Enam Remaja Di Bawah Umur Di Duga Gangster Di Amankan Patroli Polres Mojokerto

Kamis, 7 November 2024 - 13:51 WIB

Polres Malang Melakukan Giat Patroli Pagi Untuk Keamanan Lalu Lintas

Rabu, 6 November 2024 - 17:47 WIB

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dipimpin Presiden RI

Rabu, 6 November 2024 - 13:09 WIB

Pelamar PPPK Ratusan Orang Ajukan Protes

Rabu, 6 November 2024 - 10:40 WIB

Jelang Pilkada 2024,Polres Malang Fokuskan Patroli Kamtibmas

Berita Terbaru