AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Pelaku Penyebar Video Porno di lingkungan kampus Unisma Kota Bekasi, pihak Rektor tidak memiliki perspektif terhadap perempuan

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Bekasi-Tuntutan sanksi pemberhentian penyebaran video porno terhadap oknum Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) 45, Kampus Unisma Kota Bekasi, mengalami hambatan.

Rektor Unisma Dr Amin dan jajarannya diduga berperan melindungi pelaku berinisial HR.Dugaan itu disampaikan Ketua Yayasan Gerakan Kepedulian Hati (GKH), Sopar Makmur Napitupulu.

Pandangan Sopar setelah mendengar langsung cerita korban AM saat bertemu Senin (18/11/2024) pagi di Bekasi Selatan.

Dari penuturan itu, Sopar melihat ada indikasi rektor beserta jajarannya, bersikeras menghambat kasus amoral tersebut.

Saat pertama kali kasus mencuat, korban beber Sopar sempat diminta rektor untuk tidak melanjutkan laporan di depan Satgas Pencegahan dan Penganganan Kekerasan Seksual (PPKS), pada 25 Juli 2024.

Berikutnya, secara terang-terangan meminta korban mencabut laporan PPKS ketika mengajukan pengunduran diri pada 5 Agustus 2024 dan keesokan harinya melalui pesan singkat.

Bukti memperkuat lain—tambah Sopar—pernyataan melalui salah satu media online. Rektor menyatakan “kasus PPKS korban dianggap selesai. Jika ada para pihak yang tidak puas dengan hasil tersebut, diperkenankan banding ke Kemendikbud”.

Artinya korban disuruh banding ke Kemendikbud, sedangkan dalam pedoman pelaksanaan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi halaman 29, semestinya rektor yang harus menindaklanjuti ke Kemendikbud karena jabatan pelaku lebih tinggi dari pada jabatannya.

Sementara itu, sebagai korban, AM mempertanyakan komitmen rektor terkait penguatan rektor pascapenandatanganan komitmen bersama dengan Dirjen Dikti tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Sopar juga mengatakan bahwan tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan dan tidak boleh Pelaku kejahatan berkeliaran bebas tanpa melihat korban yang saat ini merasa tidak mendapat keadilan serta tidak ada nya itikad baik dari Pihak Yayasan.(Rchrd*.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan
Bulan Suci Ramadhan untuk Berbagi Pada Anak Yatim Dan Dhuafa merupakan momentum yang tepat Dimanfaatkan SMAN 1 Waru
Satreskrim Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Speda Motor
Aksi Prajurit Indo RDB 39F MONUSCO Evakuasi Korban Serangan Kelompok Bersenjata
Panglima TNI Hadiri Parade Senja dan Penurunan Bendera Dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto
Polres Batu Tingkatkan Kamtibmas di Berbagai Wisata
Polres Tulungagung Serap Aspirasi Masyarakat di Balai Desa Besole
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:40 WIB

Polsek Waru Gagalkan Jaringan Narkoba Rutan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:23 WIB

Bulan Suci Ramadhan untuk Berbagi Pada Anak Yatim Dan Dhuafa merupakan momentum yang tepat Dimanfaatkan SMAN 1 Waru

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:11 WIB

Satreskrim Polres Tuban Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Speda Motor

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:25 WIB

Aksi Prajurit Indo RDB 39F MONUSCO Evakuasi Korban Serangan Kelompok Bersenjata

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:07 WIB

Panglima TNI Hadiri Parade Senja dan Penurunan Bendera Dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:49 WIB

Polres Batu Tingkatkan Kamtibmas di Berbagai Wisata

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:39 WIB

Polres Tulungagung Serap Aspirasi Masyarakat di Balai Desa Besole

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:27 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara

Berita Terbaru