AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Pemerintah Tetapkan Pembelajaran Selama 2 Minggu Di Sekolah Pada Ramadhan 2025

Selasa, 21 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SemeruPost,Jakarta-Pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran di waktu Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat edaran yang ditandatangani hari ini, Selasa (21/1/2025), mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah, madrasah, dan atau satuan pendidikan keagamaan

Dalam surat tersebut, pembelajaran di Bulan Ramadan mengikuti kalender pemerintah tentang awal Ramadan, dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan pertama, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan pada tanggal 27 dan 28 Februari, lalu tanggal 3 sampai 5 Maret 2025.

Lalu, ketentuan yang kedua, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan tanggal 6 sampai 25 Maret 2025 atau selama dua pekan.

Pada momen Ramadan, Pemerintah mengingatkan peserta didik melaksanakan kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia serta kepribadian utama.

Peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian Agama Islam, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa.

Sedangkan bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing.

Ketentuan ketiga, tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Selama libur ldulfitri, peserta didik diimbau melaksanakan silaturahim dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Berikutnya yang keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan mulai dilaksanakan lagi tanggal 9 April 2025.

Selain mengatur waktu, Surat Edaran Bersama itu juga memberikan arahan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan para orang tua siswa.

Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan untuk menjadi pedoman di sekolah. Lalu, menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama Bulan Ramadan.

Selanjutnya, Kakanwil Kemenag diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan.

Sementara, dihimbau kepada orang tua untuk membimbing dan mendampingi peserta didik melaksanakan ibadah, serta memantau pelaksanaan kegiatan belajar mandiri.(Rms*.)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangkoopsud II Laksanakan Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025
Kapolrestabes Surabaya Janji Tindak Tegas Kasus Curanmor
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Serah Terima Jabatan
Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining
Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga
Polri: Tersangka Judol PP RI-Kamboja Awasi Pelatihan Calon Operator
Kapolres Bangkalan Sambangi Tokoh Agama Dalam Rangka Kolaborasi Jaga Bangkalan
Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:13 WIB

Pangkoopsud II Laksanakan Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Serentak Dukung Swasembada Pangan 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:28 WIB

Kapolrestabes Surabaya Janji Tindak Tegas Kasus Curanmor

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:23 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Pimpin Serah Terima Jabatan

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:56 WIB

Calon Siswa Tamtama PK Gelombang I Tahun 2025 Laksanakan Tes Skrining

Selasa, 21 Januari 2025 - 15:30 WIB

Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:05 WIB

Polri: Tersangka Judol PP RI-Kamboja Awasi Pelatihan Calon Operator

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:05 WIB

Kapolres Bangkalan Sambangi Tokoh Agama Dalam Rangka Kolaborasi Jaga Bangkalan

Senin, 20 Januari 2025 - 22:13 WIB

Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System

Berita Terbaru