AiRadio Jogja

Radionya Kaula Muda Indonesia

Pengadilan Negeri Nabire Menolak Gugatan PMH oleh Piet Nabod Kuwat, dkk. Terhadap Umar Rumbra, dkk

Selasa, 6 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Para Tergugat, Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dan Josep Bensopad, S.H., M.H.

Kuasa Hukum Para Tergugat, Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dan Josep Bensopad, S.H., M.H.

Nabire, SemeruPost – Dalam banyak situasi kita berharap bahwa membantu orang lain dalam situasi darurat adalah hal yang benar untuk dilakukan dan orang harus melakukannya. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana membuat orang bertanggung jawab? Semua sama di depan hukum dan berhak tanpa diskriminasi atas perlindungan hukum yang sama.

Hal itu dikonfirmasi secara tertulis oleh kuasa hukum Umar Rumbra, dkk., yaitu Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., dari Law Office Marsian & Partners mengatakan bahwa amar putusan gugatan perdata tersebut ditolak, pada Senin (05/08/2024). Dikatakan kuasa hukum dari Law Office Marsian & Partners dalam keterangannya, Selasa (06/08/2024) kepada media awak, Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam teori hukum pembuktian dikenal dengan Asas Actori In Cumbit Probatio, yang secara harfiah berarti siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan. Asas ini dikenal dalam hukum acara perdata dan secara eksplisit diatur dalam Pasal 163 HIR/283 RBg dan Pasal 1863 KUHPerdata.

“Beban pembuktian berada pada pundak Para Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya. Namun, dalam fakta persidangan dan dikaitkan dengan unsur serta doktrin hukum pada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, bahwa Para Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan suatu bukti yang dapat membuktikan adanya hubungan kausal antara perbuatan Para Tergugat dengan kerugian yang dialami oleh Para Penggugat,” jelas Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H.

Putusan gugatan tersebut telah diekspos melalui e-court Pengadilan Negeri Nabire pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Nab. Amar putusannya sebagai berikut:

MENGADILI

DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Para Tergugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;

DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.828.000 (satu juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). **

Berita Terkait

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan
TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan
Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5
Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni
Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi
Panglima TNI Pimpin Pemakaman Letkol Cpn (Anm) Dudi Firmansyah yang Gugur dalam Misi Kemanusiaan Penanganan Karhutla
Satgas Udara Semai 1,6 Ton Garam NaCl Tingkatkan Penanggulangan Karhutla di Palembang
TNI Terjunkan 289 Personel Tim Penyuluhan ke Palembang, Palangkaraya, dan Banjarmasin

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 23:10 WIB

119,32 Hektare Kawasan TNKS Terdampak Tambang Emas Ilegal, Satgas PKH Turun Tangan

Jumat, 6 November 2026 - 23:04 WIB

TNI Perkuat Kompetensi Perwira, Siapkan Aparat Teritorial Pendukung Pembangunan

Jumat, 6 November 2026 - 16:20 WIB

Jenazah Sertu (Anumerta) Heri Prasetyo Ditemukan, TNI Tuntaskan Evakuasi Korban Helikopter Mi-17V5

Jumat, 6 November 2026 - 12:17 WIB

Kodim 1714/Puncak Jaya Sinergi Polri dan Pemda Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Pasar Agalomuni

Kamis, 5 November 2026 - 20:56 WIB

Negara Hadir untuk Keluarga Prajurit, Panglima TNI Pastikan Hak Ahli Waris Terpenuhi

Rabu, 4 November 2026 - 22:53 WIB

Satgas Udara Semai 1,6 Ton Garam NaCl Tingkatkan Penanggulangan Karhutla di Palembang

Rabu, 4 November 2026 - 22:46 WIB

TNI Terjunkan 289 Personel Tim Penyuluhan ke Palembang, Palangkaraya, dan Banjarmasin

Rabu, 4 November 2026 - 22:41 WIB

TNI Kirim 12 Ton Garam untuk Dukung Operasi Modifikasi Cuaca di Kendari

Berita Terbaru